بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APA MAKSUD JIWA SEORANG MUKMIN TERKATUNG-KATUNG DENGAN SEBAB UTANGNYA?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
حفظه الله عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ “ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang Mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya, sampai utang dilunasi.” [HR Imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079) dan selainnya. Hadis ini disahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir (no. 6779)]
Tentang makna hadis di atas, “Jiwa seorang Mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi”,
Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata:
“Hadis ini menunjukkan, bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadis ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadis ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya, maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya.” [Subulus Salam (II/250) cet. Darul ‘Ashimah, tahqiq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad]
Imam al-Munawi rahimahullah berkata:
“Jiwa seorang Mukmin, maksudnya: rohnya terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab utangnya. Maksudnya ia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk Surga bersama rombongan orang-orang yang saleh.” [Faidhul Qadir (hlm. 375)]
Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Yakni jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya, seakan-akan, wallaahu a’lam, merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya. Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya, karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar utang. Oleh karena itu kita katakan: Wajib atas para ahli waris untuk segera dan memercepat menyelesaikan utang-utang si mayit.” [Lihat Syarh Riyadhish Shalihin karya Syaikh al-‘Utsaimin (IV/553)]
Al “Iroqiy mengatakan:
“Urusannya masih menggantung. Tidak ada hukuman baginya. Yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa utangnya tersebut lunas atau tidak.” [Tuhfatul Ahwadzi, 3/142]
Masalah utang memang dibenarkan dalam syariat Islam. Akan sebagai kaum Muslimin kita wajib berhati-hati, karena banyak orang yang meremehkan masalah utang. Padahal utang adalah masalah besar yang menyangkut masalah agama, kehormatan, rumah tangga, dan dakwah. Dan bagi orang yang tidak membayar atau tidak melunasi utang, diancam dengan tidak masuk Surga.
Sumber:
www.nasihatsahabat.com
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Baca juga:
APA MAKSUD JIWA SEORANG MUKMIN TERKATUNG-KATUNG DENGAN SEBAB UTANGNYA?
Leave A Comment