بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

 

APA HUKUMNYA TETAP SALAT SAAT GEMPA MENGGUNCANG?

 
Pertanyaan:
Apabila sedang salat terjadi gempa besar, sebaiknya membatalkan atau tetap meneruskan salat?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Pada dasarnya seseorang tidak boleh membatalkan salat seenaknya, kecuali ada hal yang darurat.
Hal darurat tersebut salah satunya adalah gempa bumi besar yang berpotensi merusak bangunan masjid dan menimpa saat sedang salat. Maka dalam kondisi seperti itu bukan hanya boleh membatalkan, tapi justru wajib membatalkan salat.
 
Hal ini disebabkan bila kita teruskan salat, bisa sangat berisiko tertimpa bangunan yang roboh akibat gempa itu. Hal ini sama saja dengan menceburkan diri dalam kebinasaan. Dan hukumnya haram, karena Allah ﷻ melarangnya dalam Alquran. Allah taala berfirman:
 
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
 
Yang artinya:
“Dan janganlah kamu mencampakkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ [QS. Al Baqarah: 195]
 
Juga terdapat kaidah fikih:
 
. الضَّرَرُ يُزَالُ
Kemudharatan harus dihilangkan
Artinya, kemudharatan harus dicegah sebelum terjadi. Karena mencegah sesuatu lebih ringan dan lebih mudah daripada menghilangkan kemudharatan yang sudah terjadi. Bagaimanana pun pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Namun demikian, usaha untuk mencegah madharat ini tentu dilakukan semampunya.
 
Wallahu a’lam.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat