بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan:
Apa hukumnya menelan lendir atau dahak bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Lendir ataupun dahak, apabila tidak sampai ke ujung mulut, maka dia tidak membatalkan puasa, sebagi satu-satunya pendapat di dalam madzhab. Sedangkan bila sampai ke mulut, lalu dia menelannya, maka terdapat dua pendapat ulama dalam hal ini:
Sebagian dari mereka ada yang berkata: “Itu membatalkan puasa. Dia dianggap sebagai makanan atau minuman”.
Sebagian dari mereka ada yang mengatakan, bahwasanya puasanya tidak batal. Dia dianggap sebagai liur/ludah, karena liur tidak membatalkan puasa, sampai seandainya air liur itu bercampur dengan lendir, puasanya tetap sah. Tidak rusak dengannya.
Apabila ulama berselisih, maka tempat berkembalinya adalah Al-Kitab (Alquran) dan Sunnah. Akan tetapi, apabila kita ragu-ragu tentang perkara ini, apakah dia merusak ibadah atau tidak?
Asal sesuatu adalah tidak rusaknya amalan tersebut. Berdasarkan atas hal itu, jadilah menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Yang penting adalah hendaknya seseorang membuang dahak, tidak berusaha menariknya sampai ke mulut dari bagian bawah tenggorokannya. Akan tetapi bila dahak itu keluar sampai mulut, maka hendaknya dia mengeluarkannya, sama saja apakah dia sedang berpuasa atau tidak. Tentang batalnya puasa, masih memerlukan dalil untuk bisa dijadikan hujjah (alasan) manusia di hadapan Allah Jalla jalāluh, dalam masalah rusaknya puasa.
———————————————-
Diketik ulang dari buku “Majmu’ Fatawa: Solusi Problematika Umat Islam Seputar Aqidah dan Ibadah” karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
[Artikel muslimah.or.id]
Sumber: https://muslimah.or.id/8699-hukum-menelan-lendir-atau-dahak-bagi-orang-yang-berpuasa.html
Leave A Comment