بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#SifatSholatNabi

PANDUAN SHALAT JAMA’ DAN QASHAR

Shalat Jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Zuhur dan shalat Ashar di waktu Zuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.

Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat fardhu, kecuali shalat Subuh. Shalat Subuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Zuhur.

Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Zuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Subuh tidak bisa diqashar.

Shalat Jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana firman-Nya:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu” (QS. Annisa: 101).

Dan itu merupakan sedekah (pemberian) dari Allah subhanahu wata’ala  yang disuruh oleh Rasulullah ﷺ untuk menerimanya. [HR.Muslim]

Shalat Jama’ lebih umum daripada shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir, yang menyulitkan seorang Muslim untuk bolak- balik ke masjid. Dalam keadaan demikian, kita dibolehkan menjama’ shalat.

Ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah ﷺ menjama’ shalat Zuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan: “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat Jama’ dan Qashar, apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan: “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir, kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan: “Saya shalat Zuhur bersama Rasulullah ﷺ di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat. [HR. Bukhari Muslim]

Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir, tidak mesti harus mengqashar shalatnya; begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Zuhur dua rakaat di waktunya dan shalat Ashar dua rakaat di waktu Ashar.

Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir, namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi. Selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ ketika berada di Mina. Walaupun demikian, boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir, seperti yang dilakukan oleh Nabi ﷺ ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan, lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Menurut Jumhur (Mayoritas) Ulama’, seorang musafir yang SUDAH MENENTUKAN LAMA MUSAFIRNYA LEBIH DARI EMPAT HARI, maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang, maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah  ﷺ ketika haji Wada’. Beliau ﷺ tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya.

Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya, maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh Mayoritas Ulama, berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Ketika penaklukkan kota Mekkah, beliau ﷺ tinggal sampai sembilan belas hari, atau ketika Perang Tabuk sampai dua puluh hari, beliau ﷺ mengqashar shalatnya [HR. Abu Daud. Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir, boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya [Fiqhussunah I/241].

Bagi orang yang melaksanakan Jama’ Taqdim, diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua, setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan Jama’ Ta’khir, tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Zuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Zuhur, boleh saja dia istirahat dulu, kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian, melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal, karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang mukim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang mukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang mukim, maka ia harus mengikuti imam, dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam, maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

Dan sunah bagi musafir untuk TIDAK MELAKUKAN Shalat Sunah Rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), kecuali Qobliyah Subuh, dan juga Shalat Witir dan Tahajjud, karena Rasulullah ﷺ  selalu melakukannya, baik dalam keadaan musafir atau mukim. Begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya, seperti shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Gerhana, dan Shalat Janazah (maka boleh dilakukan – penj).

Wallahu a’lam bis Shawaab.

Referensi:
Fatawa As-Sholat, Syeikh Abd. Aziz bin Baz
Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abd. Adhim bin Badawi Al-Khalafi
http://abusalma.wordpress.com/2006/12/04/shalat-jama%E2%80%99-dan-qashar/

Untuk lengkapnya, silakan klik link berikut ini:

http://pepisusanti.blogspot.co.id/2013/02/panduan-shalat-jama-dan-qashar.html