بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FikihJualBeli

APA HUKUM JUAL BELI DI MASJID?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum jual-beli di mesjid? Manakah yang termasuk batas-batas mesjid?

Jawaban:

Hukum jual-beli di mesjid adalah HARAM, berdasarkan hadis-hadis berikut:

عَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” [Tirmidzi: 1232 dan beliau berkata: “Hasan Gharib,” Abu Daud: 400, ad-Darimi: 1365, Shahih Ibnu Hibban: 1650, dinilai shahih oleh al-Albani dan ar-Arnauth dalam Shahih Ibnu Hibban]

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِد

“Nabi ﷺ melarang jual-beli di mesjid.” [Ibnu Majah : 749]

Imam Syaukani berkata: “Dua hadis ini menunjukkan haramnya jual-beli, bersyair, dan mengadakan halaqah sebelum shalat. Jumhur Ulama berpendapat, bahwa larangan ini hanya makruh.

Al-Iraqi berkata: “Ulama telah bersepakat, bahwa jual-beli yang telah terjadi di mesjid tidak boleh dibatalkan.” Demikian pula kata al-Mawardi.

Engkau mengetahui, bahwa memalingkan (hukum) larangan kepada makruh membutuhkan qarinah (dalil pendukung) yang memalingkan, dan makna yang hakiki yaitu haram, menurut orang-orang yang berpendapat, bahwa larangan itu pada hakikatnya adalah untuk pengharaman, dan ini adalah benar.

Juga ijma’ (kesepakatan) mereka, bahwa jual-beli yang telah terjadi itu sah, dan tidak boleh dibatalkan, tidak bertentangan dengan larangan jual-beli (maksudnya, jual-beli tersebut tetap sah tetapi haram, pelakunya berdosa, pent). Maka, hal itu tidak boleh dijadikan sebagai qarinah, guna memalingkan larangan kepada hukum makruh.

Sebagian murid asy-Syafi’i berpendapat, bahwa jual-beli di mesjid tidak makruh. Hadis-hadis tadi membantah mereka. Sedangkan murid-murid Abu Hanifah membedakan, bahwa jual-beli yang ramai itu dibenci, sedangkan yang tidak ramai itu tidak dibenci. Pembedaan ini tidak ada dalilnya. [Nailul Authar: 2/455, no. Hadis 641]

Imam Tirmidzi berkata: “Sebagian ahli ilmi membolehkan jual-beli di mesjid.”

Al-Allamah Mubarakfuri dalam syarahnya berkata: “Saya tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan demikian. Bahkan hadis-hadis bab merupakan hujjah (membantah) orang yang membolehkan.” (Tuhfatul Ahwadzi)

Syaikh Salim al-Hilali dalam al-Manahi asy-Syari’iyyah: 1/371 menyimpulkan:

“Jual-beli di mesjid adalah haram, sebab mesjid adalah pasar Akhirat. Termasuk di antara adab-adab di mesjid adalah menyucikannya dari perkara dunia, dan apa pun yang tidak ada kaitannya dengan Akhirat.

Larangan jual-beli di mesjid tidak mengharuskan batalnya akad. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya membuat bab “Perintah untuk Melaknat kepada Orang Yang Berjual-Beli di Mesjid Agar Tidak Beruntung Dagangannya”. Ini menunjukkan bahwa jual beli itu sah, meskipun orang yang melakukan berdosa. Katanya lagi: “Kalaulah jual-beli tidak sah, maka sabda beliau ﷺ: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu’ tidak ada artinya.”

 

[Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-4 1425 H]

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

 

Sumber: https://konsultasisyariah.com/2030-jual-beli-di-masjid.html