بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#BacaanAlquran

ADAKAH ANJURAN MELAGUKAN BACAAN ALQURAN?

Pertanyaan:
Apa yang dimaksud melagukan bacaan Alquran? Katanya ada hadis yang menganjurkan melagukan Alquran.

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Yang dimaksud melagukan bacaan Alquran adalah tahsin al-qiraah, memerindah bacaan Alquran. Bukan membaca dengan meniru lagu. (Baca: Membaca Alquran dengan Langgam Jawa: https://konsultasisyariah.com/24837-membaca-Alquran-dengan-langgam-jawa.html)

Ada beberapa hadis yang menganjurkan untuk memerindah bacaan Alquran. Di antaranya:

Hadis dari al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ berpesan:

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

Hiasilah Alquran dengan suara kalian. [HR. Ahmad 18994, Nasai 1024, dan diShahihkan Syuaib al-Arnauth]

 

Kemudian hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Siapa yang tidak memerindah suaranya ketika membaca Alquran, maka ia bukan dari golongan kami.” [HR. Abu Daud 1469, Ahmad 1512 dan diShahihkan Syuaib al-Arnauth].

Ada beberapa keterangan yang disampaikan para ulama tentang makna ‘Yataghanna bil Qur’an’. Di antaranya adalah memerindah bacaan Alquran. Karena itu, hadis di atas dijadikan dalil anjuran memerbagus suara ketika membaca Alquran.

Imam an-Nawawi mengatakan:

أجمع العلماء رضي الله عنهم من السلف والخلف من الصحابة والتابعين ومن بعدهم من علماء الأمصار أئمة المسلمين على استحباب تحسين الصوت بالقرآن

“Para ulama Salaf maupun generasi setelahnya di kalangan para sahabat maupun tabiin, dan para ulama dari berbagai negeri mereka sepakat, dianjurkannya memerindah bacaan Alquran.” [Aat-Tibyan, hlm. 109]

Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan makna hadis kedua:

قال جمهور العلماء معنى لم يتغن لم يحسن صوته،… قال العلماء رحمهم الله فيستحب تحسين الصوت بالقراءة ترتيبها ما لم يخرج عن حد القراءة بالتمطيط فإن أفرط حتى زاد حرفا أو أخفاه فهو حرام

Mayoritas ulama mengatakan: Makna ‘Siapa yang tidak Yataghanna bil Quran’ adalah siapa yang tidak memerindah suaranya dalam membaca Alquran. Para ulama juga mengatakan: Dianjurkan memerindah bacaan Alquran dan membacanya dengan urut, selama tidak sampai keluar dari batasan cara baca yang benar. Jika berlebihan sampai menambahi huruf atau menyembunyikan sebagian huruf, hukumnya haram. [At-Tibyan, hlm. 110]

Konsekuensi melagukan Alquran dengan dalam arti mengikuti irama lagu, bisa dipastikan dia akan memanjangkan bacaan atau menambahkan huruf, atau membuat samar sebagian huruf, karena tempo nada yang mengharuskan demikian. Dan ini semua termasuk perbuatan haram, sebagaimana keterangan an-Nawawi.

Makna yang benar untuk melagukan Alquran adalah melantunkannya dengan suara indah, membuat orang bisa lebih khusyu. Diistilahkan Imam as-Syafii dengan at-Tahazun (membuat sedih hati). [Sebagaimana dinyatakan al-Hafidz dalam Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari (9/70)].

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

 

Sumber: https://konsultasisyariah.com/24847-adakah-anjuran-melagukan-bacaan-Alquran.html