بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

PADA ASALNYA, DARAH SEORANG MUSLIM HARAM UNTUK DITUMPAHKAN

  • Betapa Terpeliharanya Darah Seorang Muslim
  • Orang Muslim Tidak Dibunuh Karena Membunuh Orang Kafir, Tetapi Tidak Sebaliknya

Wahai saudaraku, berbanggalah menjadi seorang Muslim. Sadarilah, betapa suci dan terhormatnya darah seorang Muslim. Ini adalah perkara yang disepakati, berdasarkan dalil-dalil dari Alquran, as-Sunnah, dan Ijma’.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barang siapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam. Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (An Nisa’ 93)

Pada asalnya darah seorang Muslim haram untuk ditumpahkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-benda dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.

Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah, dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim [Shahih. HR an-Nasa’i (VII/82), dari ‘Abdullah bin ‘Amr. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi (no. 1395). Hadis ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i dan lihat Ghayatul- Maram fi Takhrij Ahadisil-Halal wal-Haram (no. 439)]

Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا.

Dosa membunuh seorang Mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia [Shahih. HR an-Nasa’i (VII/83), dari Buraidah. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i dan lihat Ghayatul-Maram fi Takhrij Ahadisil-Halal wal-Haram (no. 439)].

Bahkan darah seorang Muslim lebih mulia daripada Ka’bah yang mulia [Hasan: Lihat Silsilah al-Ahadis ash-Shahihah (no. 3420), dihasankan oleh Syaikh al-Albani].

Hadis-hadis ini menunjukkan betapa terjaganya kehormatan seorang Muslim.

Bagaimaina Bila Orang Muslim Membunuh Orang Kafir?

Jika yang dibunuh adalah Kafir Harbi (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin), maka ia (si orang Muslim tersebut –pent) TIDAK DIBUNUH (di-qishash) tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Karena tidak diragukan lagi membunuh Kafir Harbi itu dibolehkan. Jika yang dibunuh itu Kafir Dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan Islam dengan membayar jizyah atau upeti) dan Kafir Mu’ahad (orang kafir yang terikat perdamaian dengan kaum Muslimin), maka jumhur ulama berpendapat, bahwa orang Muslim TIDAK DIBUNUH (tidak diqishash) karena membunuh orang-orang kafir seperti itu. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.

“Orang Muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir” [Shahih. HR al-Bukhari (no. 111, 1870, 3047, 3172, 3179, 6755, 6903, 6915, 7300), at-Tirmidzi (no. 1412), dan an-Nasa’i (VIII/23-24) dari Sahabat ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu]

Meskipun tidak dihukum bunuh, akan tetapi ada ancaman bagi orang yang membunuh Kafir Dzimmi atau Mu’ahad dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :

مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.

“Barang siapa yang membunuh seorang dari Ahli Dzimmah (non-Muslim -pen), maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun”. [Shahih. HR Ahmad (II/186), al-Hakim (II/126-127), al-Baihaqi dalam Sunannya (IX/205), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi]

Darah seorang Muslim menjadi halal untuk ditumpahkan, karena salah satu dari tiga keadaan berikut:

  1. Orang yang sudah menikah lalu berzina, baik laki-laki maupun wanita, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati.
  2. Orang yang membunuh orang lain dan syarat-syarat qishash telah terpenuhi padanya, maka ia dibunuh.
  3. Orang yang memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin, maka ia dibunuh karena telah murtad dari agama Islam.

Wallahu ta’ala a’lam.

 

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik tautan berikut ini:

Sumber: https://almanhaj.or.id/2630-terpeliharanya-darah-seorang-Muslim.html