بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
? BAGAIMANA CARA MEMANFAATKAN DANA JAMSOSTEK? ?
? Pertanyaan:
Setiap bulan Gaji ana dipotong 2% untuk Jamsostek, apabila setelah keluar dari perusahaan maka Jamsostek tersebut bisa dicairkan untuk ana.
Apakah dana yang tersimpan di Jamsostek tersebut halal bagi ana memanfaatkannya? Sementara seperti diketahui, uang tersebut selama di Jamsostek diputar lalu memiliki bunga, maka nilai saldo yang ana dapatkan, adalah saldo selama ana bekerja, ditambah bunganya, selama kurun waktu tersebut.
? Jawaban:
Jika gaji antum dipotong secara langsung, atau dengan kata lain terpaksa, dan tanpa keridhaan antum, maka itu adalah kezhaliman yang tidak bisa antum hindari, sehingga yang wajib hanyalah bersabar terhadapnya.
Adapun dana Jamsostek yang merupakan uang hasil pemotongan gaji tiap bulan, maka antum BOLEH mengambil dana tersebut, akan tetapi besarnya harus SESUAI dengan jumlah total uang yang telah dipotong dari gaji antum pada bulan-bulan sebelumnya. Sementara KELEBIHAN daripada itu adalah RIBA, dan antum TIDAK berhak dan TIDAK halal untuk menerimanya, berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak lagi sangat jelas ,yang MELARANG untuk memakan harta riba. Wallahu a’lam.
Penulis: Abu Muawiah
[Artikel Al-Atsariyyah.com]
? Baca artikel lengkap di: ?
?··············•••?•?•?•••··············?
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke sahabat terdekat..!
? www.nasihatsahabat.com
Leave A Comment