بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
KAMBING AKIKAH HARUS JANTAN ATAUKAH BOLEH BETINA?
Tidak disyaratkan dalam kambing akikah harus jantan atau harus betina. Rasulullah ﷺ bersabda:
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا
“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.” [HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany]
Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):
وَالشَّاةُ تَقَعُ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ فَاخْتَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَقِيقَةِ وَلَدَيْهِ الْأَكْمَلَ وَهُوَ الضَّأْنُ وَالذُّكُورَةُ مَعَ أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِهِمَا فَيَجُوزُ فِي الْعَقِيقَةِ الْأُنْثَى وَلَوْ مِنْ الْمَعْزِ كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ إطْلَاقُ الشَّاةِ فِي بَقِيَّةِ الْأَحَادِيثِ
“Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa Arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal).
Ketentuan kambingnya di sini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing akikah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadis di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syariat mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadis atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah (شَاةٌ) dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab[Tentang hal ini, lihat keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqat, hlm. 89-90]
Dan Nabi ﷺ memilih ketika akikah kedua cucunya memilih yang sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan. Maka boleh dalam akikah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafal الشاة dalam hadis-hadis yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)
Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam kurban dan akikah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah ﷺ, yaitu kambing jantan yang bertanduk.
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, di antaranya:
Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi ﷺ:
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya:
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Mengenai usia kambing akikah/kurban, dikatakan:
• Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun atau
• Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
Wallahu a’lam.
Sumber:
#AtsTsaniy #AlJadza #akikah #aqiqah #kambingakikah #kambingaqiqah #aqiqahkambingjantan #aqiqahkambingbetina
Leave A Comment