بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

PANDUAN ZAKAT HEWAN TERNAK
 
Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak. Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas.
 
Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:
 
1. Unta dan berbagai macam jenisnya.
2. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.
3. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.
 
Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengenai surat Abu Bakr tentang zakat. [1]
 
Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:
 
1. Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan, walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
2. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
3. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
4. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob. [2]
 
Syarat wajib zakat hewan ternak:
 
1. Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
2. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun [3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia. [4]
3. Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
4. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6]
 
Silakan baca syarat-syarat zakat di sini: https://rumaysho.com/1156-syarat-syarat-zakat.html
 
 
Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat:
 
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
 
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.” [7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9]
 
Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadis Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat. [10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadis Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
 
بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
 
“Nabi ﷺ memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” [11]
 
 
Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam:
 
Pertama: Khulthoh Musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya.
 
Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang.
 
Kedua: Khulthoh Mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
 
1. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk.
2. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat.
3. Sama dalam keseluruhan haul.
4. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12]
 
Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq.
 
 
 
Catatan Kaki
 
[1] HR. Bukhari no. 1454.
 
[2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51.
 
[3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52).
 
[4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51.
 
[5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299).
 
[6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43.
 
[7] HR. Bukhari no. 1454.
 
[8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43.
 
[9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52.
 
[10] HR. Bukhari no. 1454.
 
[11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih.
 
[12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53.
 
 
 
Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
[www.rumaysho.com]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Kadar Wajib Zakat Pada Kambing Domba
Kadar Wajib Zakat Pada Sapi
Kadar Wajib Zakat Pada Unta

#zakathewanternak #zakatbinatangternak #hukumzakat #zakatpenghasilan #zakatperdagangan #zakatkambing, #zakatsapi #zakatdomba #zakatunta #nishob #nishab #haul #berapazakatnya #berapabataszakat