بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 
CARA MENGHITUNG ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG
 
Pertama: Kewajiban dan Keutamaan Zakat
 
Allah ﷻ berfirman:
 
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” [QS. At-Taubah: 103]
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
 
“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum Muslimin pada harta-harta mereka. Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]
 
Dalam Hadis Qudsi, Allah ﷻ berfirman:
 
يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ
“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Aku akan bersedekah kepadamu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
 
Kedua: Ancaman untuk Orang yang Tidak Berzakat
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ
“Barang siapa yang Allah berikan harta namun ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada Hari Kiamat nanti hartanya akan dirubah wujud menjadi ular botak yang memunyai dua titik hitam di kepalanya, yang akan mengalunginya, kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya seraya berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu’. Kemudian beliau membaca ayat:
 
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
 
“Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya itu menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di Hari Kiamat.” (QS. Ali Imron: 180) [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu’anhu]
 
Ketiga: Kewajiban Zakat Emas, Perak dan Uang
 
Allah ﷻ berfirman:
 
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
 
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam Neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.” [QS. At-Taubah: 34-35]
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
 
“Tidaklah seorang pemilik emas dan tidak pula perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali apabila datang Hari Kiamat akan dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api Neraka, lalu batu-batu itu dipanaskan di Neraka Jahannam, lalu disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin, akan dikembalikan seperti semula, dalam satu hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkaranya di antara manusia, lalu ia melihat jalannya, apakah ke Surga atau ke Neraka.” [HR. Muslim Abu Hurairah radiyallahu’anhu]
 
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
 
وفي حكم الذهب والفضة الأوراق النقدية التي يتعامل بها الناس اليوم، سواء سميت: درهما أو دينارا أو دولارا، أو غير ذلك من الأسماء، إذا بلغت قيمتها نصاب الفضة أو الذهب وحال عليها الحول وجبت فيها الزكاة
 
“Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia, hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut Dirham, Dinar, dolar atau selain itu, apabila nilainya telah mencapai seperti Nishob perak atau emas dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/333]
 
Keempat: Syarat Wajibnya Zakat Emas, Perak dan Uang
 
Syarat Pertama: Mencapai Nishob, yaitu jumlah minimal harta seseorang yang mewajibkannya untuk mengeluarkan zakat, apabila hartanya tidak mencapai Nishob maka tidak wajib zakat, namun dianjurkan bersedekah sunnah.
 
Syarat Kedua: Haul, yaitu telah dimiliki selama setahun, dan selama setahun tersebut tidak pernah berkurang dari Nishob.
 
Maka apabila terpenuhi dua syarat ini, wajib dikeluarkan zakatnya, sama saja apakah harta yang dimiliki tersebut berada di rekening bank atau di tangan, apakah didapatkan dari gaji, warisan, hadiah atau pinjaman (hendaklah semuanya digabungkan dalam penghitungan Nishob zakat), apakah dipersiapkan untuk bayar hutang, menikah, membeli sesuatu atau untuk apa saja. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
 
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ – يَعْنِي – فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Apabila engkau memiliki 200 Dirham dan telah lewat satu tahun, maka padanya wajib zakat sebanyak 5 Dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu pada emas sampai engkau memiliki 20 Dinar, maka apabila engkau memiliki 20 Dinar dan telah lewat satu tahun, padanya wajib zakat setengah Dinar, apabila bertambah maka dihitung seperti itu.” [HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1405]
 
Kelima: Nishob Zakat Emas, Perak dan Uang [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/254 no. 1881, Asy-Syarhul Mumti’, 6/97-98, Taudhihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123]
 
Nishob emas adalah 20 Mitsqol atau senilai 85 gram.
Nishob perak adalah 200 Dirham atau senilai 595 gram.
Nishob uang mengikuti mana yang paling rendah antara emas dan perak apabila diuangkan, karena itu lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat.
 
Maka apabila seseorang memiliki harta sejumlah Nishob dan selama setahun tidak pernah berkurang, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 %. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
 
وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ شَيْءٌ , وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ شَيْءٌ
“Tidak ada kewajiban zakat sedikit pun pada emas yang kurang dari 20 Mitsqol dan tidak pula perak yang kurang dari 200 Dirham.” [HR. Ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Al-Irwa’: 815]
 
Hukum Menggabungkan Penghitungan Nishob Emas, Perak, Uang dan Barang Dagangan
 
Apabila seseorang memiliki emas, perak, uang dan barang-barang dagangan yang belum mencapai Nishob, apabila dihitung satu per satu, maka hendaklah digabungkan penghitungannya, karena barang-barang ini memiliki kesamaan dari segi nilainya yang berharga dan kebolehan dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilainya. Maka apabila mencapai Nishob setelah digabungkan dan telah dimiliki setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama dan dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah [Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/267 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/324 no. 17943].
 
Keenam: Cara Menghitung Zakat Uang
 
Misalkan harga emas Rp. 500.000 / gram dan Nishob emas adalah 85 gram. Maka Nishob uang adalah Rp. 500.000 x 85 = Rp. 42.500.000.
 
Dan misalkan harga perak Rp. 5.000 / gram dan Nishob perak adalah 595 gram. Maka Nishob uang adalah Rp. 5.000 x 595 = Rp. 2.975.000.
 
Karena Nishob perak lebih rendah, maka Nishob uang mengikuti Nishob perak. Sehingga apabila seseorang memiliki uang sebanyak Rp. 2.975.000, maka ia telah memenuhi syarat wajib zakat yang pertama, yaitu mencapai Nishob.
 
Kemudian syarat yang kedua adalah telah dimiliki selama satu tahun. Misalkan seseorang memiliki uang di bulan Syakban tahun 1436 H sebanyak Rp. 2.975.000. Sampai bulan Syakban tahun 1437 H uangnya tidak pernah berkurang dari jumlah tersebut. Maka saat itulah wajib baginya untuk segera mengeluarkan zakatnya.
 
Dan tidak boleh ditunda zakatnya sampai Ramadan dengan alasan di bulan Ramadan lebih utama. Yang benar adalah, lebih utama dikeluarkan di tanggal dan bulan ketika sudah mencapai satu tahun, karena saat itulah yang diwajibkan. Dan Zakat Maal tidak ada kaitannya dengan Ramadan. Berbeda halnya dengan zakat Fitri. Barang siapa menunda pengeluaran Zakat Maal padahal sudah mencapai Nishob dan haul, maka ia berdosa, wajib bertaubat kepada Allah dan segera mengeluarkan zakatnya [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/325 no. 18316].
 
Tetapi andaikan sampai bulan Syakban tahun berikutnya hartanya berkurang menjadi Rp. 2.000.000, kerena membeli satu keperluan atau kebutuhan, maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Kecuali apabila sebelum sampai setahun kemudian ia sengaja membelanjakan hartanya untuk lari dari kewajiban zakat, maka tetap wajib baginya untuk berzakat.
 
Bagaimana apabila hartanya bertambah?
 
Misalkan sampai di bulan Syakban tahun 1437 H hartanya menjadi Rp. 10.000.000, karena ada pertambahan di pertengahan tahun, maka hendaklah dihitung dari total hartanya [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 282].
 
Jadi, Rp. 10.000.000 x 2,5 % = Rp. 250.000.
Maka Rp. 250.000, itulah zakat yang harus dikeluarkan.
Dan apabila di tahun depan, yaitu di bulan Syakban 1438 H hartanya tidak pernah berkurang dari Nishob, walau berkurang dari jumlah tahun sebelumnya, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat lagi.
 
Misalkan di tahun depannya lagi hartanya menjadi Rp. 5.000.000, sedang Nishob masih tetap Rp. 2.975.000, maka wajib atasnya zakat sebesar 1/40 atau 2,5 %, yaitu Rp. 125.000.
Apabila hartanya bertambah sehingga menjadi Rp. 20.000.000, maka zakatnya menjadi Rp. 500.000.
 
Dan apabila di tahun-tahun sebelumnya belum mengeluarkan zakat, maka hendaklah diperkirakan berapa harta yang ia miliki di setiap tahun-tahun tersebut dan masing-masing dikeluarkan zakatnya.
 
Ketujuh: Apakah Zakat Emas dan Perak Bisa Diuangkan?
 
لا حرج في إخراج زكاة الذهب والفضة عملة ورقية بما تساوي وقت تمام الحول؛ لاشتراكها جميعا في الثمنية
 
“Tidak apa-apa mengeluarkan zakat emas dan perak dengan uang kertas yang senilai pada waktu sempurnanya Haul (mencapai setahun), karena emas, perak dan uang memiliki kesamaan dalam nilai.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/259-260 no. 9564]
 
Kedelapan: Adakah Zakat Profesi?
 
Zakat Profesi TIDAK ADA dalam syariat. Maka hal ini termasuk kategori mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ dan sahabat radhiyallahu’anhum, padahal mereka juga memiliki profesi-profesi yang berbeda-beda di masa itu.
 
Akan tetapi apabila seseorang menerima gaji berupa uang dari profesi apapun, hendaklah digabungkan dengan uangnya yang lain, apakah dari hasil warisan atau hadiah. Kemudian apabila mencapai Nishob dan telah dimiliki setahun, maka wajib dikeluarkan sebanyak 1/40 atau 2,5 % [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 1360].
 
Adapun memotong gaji karyawan tiap bulan untuk zakat, padahal tidak mencapai Nishob, maka ini termasuk kezaliman. Dan hukum asal harta seorang Muslim itu haram, kecuali atas dasar keridhoaan. Sedang pengiasan Zakat Profesi dengan Zakat Pertanian adalah Qiyas Ma’al Faariq.
 
Kesembilan: Apakah Pembayaran Pajak Bisa Dianggap Zakat?
 
لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية
 
“TIDAK BOLEH menganggap pajak yang dibayarkan oleh para pemilik harta untuk pajak harta mereka, sebagai zakat yang diwajibkan padanya. Tetapi wajib mengeluarkan zakat yang diwajibkan, kepada orang-orang yang berhak menerima zakat menurut syariat.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/285 no. 6573]
 
Kesepuluh: Adakah Zakat Pada Tanah, Rumah dan Mobil?
 
Andai seseorang menyimpan hartanya dalam bentuk tanah, rumah dan mobil, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Kecuali apabila diniatkan untuk dijual, maka padanya ada kewajiban Zakat Perdagangan.
 
Apabila nilai seluruh harta yang dipersiapkan untuk dijual sudah mencapai Nishob, yaitu Nishob emas atau perak, dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib atasnya zakat sebesar 1/40 atau 2,5 % dan boleh diuangkan dengan jumlah yang senilai [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/196 no. 12563].
 
 
 
 
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
 
 
 
Penulis: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 

#zakathewanternak #zakatbinatangternak #hukumzakat #zakatpenghasilan #zakatperdagangan #zakatkambing, #zakatsapi #zakatdomba #zakatunta #nishob #nishab #haul #berapazakatnya #berapabataszakat #caramenghitungzakat, #zakatemas, #zakatperak, #zakatprofesi #zakatuang