TATA CARA MAKMUM MASBUK
Pertanyaan 1:
Saya ingin bertanya tentang tata cara salat masbuk yang sebagian masih samar bagi saya, yaitu setelah imam salam dan makmum masbuk melengkapi rakaat yang tertinggal:
1. Misal masbuk pada salat Isya (empat rakaat) dan tertinggal tiga rakaat. Setelah imam salam, kita bangun dan tentunya melengkapi tiga rakaat lagi. Urutan yang biasa saya lakukan adalah:
– Rakaat pertama: melakukan Tasyahud Awal
– Rakaat kedua: tidak ada tasyahud
– Rakaat ketiga: Tasyahud Akhir dan duduk Tawarruk
Namun saya pernah sekali melihat ada yang melakukan dengan urutan berikut:
– Rakaat pertama: tidak ada tasyahud
– Rakaat kedua: melakukan Tasyahud Awal
– Rakaat ketiga: Tasyahud Akhir dan duduk Tawarruk
Manakah di antara kedua cara tersebut yang benar?
2. Posisi duduk Tasyahud pada saat kita menyempurnakan rakaat yang tertinggal, apakah cara duduknya selalu Tawarruk atau ada juga yang harus Iftirasy atau ada perinciannya?.
3. Pada saat imam melakukan Tasyahud Akhir, apakah makmum masbuk boleh membaca doa setelah tasyahud (sebelum salam) atau apakah doa itu hanya boleh dibaca di akhir, yaitu ketika kita tasyahud terakhir dalam menyempurnakan rakaat yang tertinggal, sebab itu akhir salat kita?
Jawaban 1:
Satu: Apabila seorang makmum terlambat (masbuk), maka kewajibannya adalah menyempurnakan salatnya dengan menambah rakaat yang kurang. Karena Nabi ﷺ bersabda:
“Dan apa yang kalian luput maka sempurnakanlah.” [Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Sabda beliau ﷺ “Sempurnakanlah,” artinya lengkapi apa yang kurang dengan menambah kekurangannya, bukan dengan cara memulai dari awal rakaat.
Maka di sini insya Allah telah jelas, bahwa apa yang biasa antum lakukan sudah benar.
Dua: Telah dimaklumi bahwa dalam salat yang punya dua Tasyahud terdapat dua kaifiat (cara) duduk, yaitu dengan cara Iftirasy pada Tasyahud Awal (dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri) dan dengan cara Tawarruk pada Tasyahud terakhir (dengan menancapkan kaki kanan dan menyelipkan kaki kiri dibawah kaki kanan sambil langsung duduk meyentuh lantai). Demikian diterangkan dalam beberapa hadis.
Jadi Tasyahud yang bukan pada akhir salat maka duduknya adalah dengan Iftirasy, sebab penyebutan Tawarruk hanya diterangkan pada akhir Tasyahud saja.
Bagi masbuk yang mendapati imam sedang duduk Tawarruk di akhir salatnya, apakah dia ikut duduk Tawarruk atau dia tetap duduk Iftirasy? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Di antara masyaikh kami ada menguatkan duduknya adalah duduk Tawarruk dengan mengambil zahir dari hadis “Imam itu dijadikan untuk diikuti”, karena imam duduk Tawarruk, maka kita juga mesti duduk Tawarruk mengikutinya.
Di antara mereka ada yang menguatkan duduk Iftirasy, dan mereka menganggap bahwa duduk imam pada Tasyahud akhri yang dianggap gerakan zahir adalah duduknya saja, bukan kaifiat duduknya. Karena tidak ada hubungannya dengan kaifiat duduk, maka harusnya dia duduk Iftirasy sebagaimana yang telah dituntunkan. Dan pendapat ini adalah pandangan yang sangat tajam, karena mungkin sang imam berpendapat bahwa duduk pada Tasyahud terakhir adalah dengan cara Iftirasy (sebagaimana pendapat sebagian ulama).
Dan di antara mereka ada yang mengambil jalan tengah, bahwa duduknya adalah duduk Tawarruk tapi tidak diwajibkan.
Bagi saya, pendapat yang mengatakan duduknya adalah dengan duduk Iftirasy lebih kuat dan lebih tenang ke dalam hati. Dan itu adalah pendapat yang dikuat oleh Guru kami, Syaikh Muqbil dan guru kami, Syaikh Ubaid Al-Jabiry.
Tiga: Dari uraian di atas nampak, bahwa makmum yang masbuk belum terhitung duduk Tawarruk (belum Tasyahud Akhir), sedangkan doa dalam Tasyahud hanya diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam Tasyahud Akhir.
Wallahu A’lam.
Penulis: Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
[http://groups.yahoo.com/group/nashihah/]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#masbuq #masbuk #makmummasbuk #makmummasbuq #tatacarasalatmasbuk #sifatsholatNabi #kalaumasbukduduktahiyatnyabagaimana #salat #shalat #sholat #terlambatdatangshalat #terlambatdatangsalat #salatberjamaah #duduktahiyatmakmummasbuk
ustadz, saya mau tanya. ketika kita masbuk sementara posisi imam sedang sujud, apakah kita harus bertakbir dulu dan melipat tangan (sebagaimana kita bertakbir pada saat rakaat pertama) atau kah kita langsung sujud mengikuti imam tanpa bertakbir melipat tangan