TATA CARA MAKMUM MASBUK

Pertanyaan 1:
Saya ingin bertanya tentang tata cara salat masbuk yang sebagian masih samar bagi saya, yaitu setelah imam salam dan makmum masbuk melengkapi rakaat yang tertinggal:

1. Misal masbuk pada salat Isya (empat rakaat) dan tertinggal tiga rakaat. Setelah imam salam, kita bangun dan tentunya melengkapi tiga rakaat lagi. Urutan yang biasa saya lakukan adalah:

– Rakaat pertama: melakukan Tasyahud Awal
– Rakaat kedua: tidak ada tasyahud
– Rakaat ketiga: Tasyahud Akhir dan duduk Tawarruk

Namun saya pernah sekali melihat ada yang melakukan dengan urutan berikut:

– Rakaat pertama: tidak ada tasyahud
– Rakaat kedua: melakukan Tasyahud Awal
– Rakaat ketiga: Tasyahud Akhir dan duduk Tawarruk

Manakah di antara kedua cara tersebut yang benar?

2. Posisi duduk Tasyahud pada saat kita menyempurnakan rakaat yang tertinggal, apakah cara duduknya selalu Tawarruk atau ada juga yang harus Iftirasy atau ada perinciannya?.

3. Pada saat imam melakukan Tasyahud Akhir, apakah makmum masbuk boleh membaca doa setelah tasyahud (sebelum salam) atau apakah doa itu hanya boleh dibaca di akhir, yaitu ketika kita tasyahud terakhir dalam menyempurnakan rakaat yang tertinggal, sebab itu akhir salat kita?

Jawaban 1:

Satu: Apabila seorang makmum terlambat (masbuk), maka kewajibannya adalah menyempurnakan salatnya dengan menambah rakaat yang kurang. Karena Nabi ﷺ bersabda:
“Dan apa yang kalian luput maka sempurnakanlah.” [Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Sabda beliau ﷺ “Sempurnakanlah,” artinya lengkapi apa yang kurang dengan menambah kekurangannya, bukan dengan cara memulai dari awal rakaat.
Maka di sini insya Allah telah jelas, bahwa apa yang biasa antum lakukan sudah benar.

Dua: Telah dimaklumi bahwa dalam salat yang punya dua Tasyahud terdapat dua kaifiat (cara) duduk, yaitu dengan cara Iftirasy pada Tasyahud Awal (dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri) dan dengan cara Tawarruk pada Tasyahud terakhir (dengan menancapkan kaki kanan dan menyelipkan kaki kiri dibawah kaki kanan sambil langsung duduk meyentuh lantai). Demikian diterangkan dalam beberapa hadis.
Jadi Tasyahud yang bukan pada akhir salat maka duduknya adalah dengan Iftirasy, sebab penyebutan Tawarruk hanya diterangkan pada akhir Tasyahud saja.

Bagi masbuk yang mendapati imam sedang duduk Tawarruk di akhir salatnya, apakah dia ikut duduk Tawarruk atau dia tetap duduk Iftirasy? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Di antara masyaikh kami ada menguatkan duduknya adalah duduk Tawarruk dengan mengambil zahir dari hadis “Imam itu dijadikan untuk diikuti”, karena imam duduk Tawarruk, maka kita juga mesti duduk Tawarruk mengikutinya.
Di antara mereka ada yang menguatkan duduk Iftirasy, dan mereka menganggap bahwa duduk imam pada Tasyahud akhri yang dianggap gerakan zahir adalah duduknya saja, bukan kaifiat duduknya. Karena tidak ada hubungannya dengan kaifiat duduk, maka harusnya dia duduk Iftirasy sebagaimana yang telah dituntunkan. Dan pendapat ini adalah pandangan yang sangat tajam, karena mungkin sang imam berpendapat bahwa duduk pada Tasyahud terakhir adalah dengan cara Iftirasy (sebagaimana pendapat sebagian ulama).
Dan di antara mereka ada yang mengambil jalan tengah, bahwa duduknya adalah duduk Tawarruk tapi tidak diwajibkan.

Bagi saya, pendapat yang mengatakan duduknya adalah dengan duduk Iftirasy lebih kuat dan lebih tenang ke dalam hati. Dan itu adalah pendapat yang dikuat oleh Guru kami, Syaikh Muqbil dan guru kami, Syaikh Ubaid Al-Jabiry.

Tiga: Dari uraian di atas nampak, bahwa makmum yang masbuk belum terhitung duduk Tawarruk (belum Tasyahud Akhir), sedangkan doa dalam Tasyahud hanya diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam Tasyahud Akhir.

Wallahu A’lam.

Pertanyaan 2:
 
Mengenai masalah masbuk ini saya ingin mendapatkan penjelasan, bagaimana kalau seseorang yang terlambat ini saat tiba di masjib dia mendapati, bahwa shaft telah penuh dan dia ini tidak mendapatkan lagi jamaah yang yang lain untuk bersama-sama membikin shaft yang baru. Apa yang harus dilakukan bagi orang yang masbuk ini? Apakah salat sendirin di belakang shaft yang telah penuh, menunggu kedatangan jamaah lain, atau mentowel shaft paling kanan supaya mundur dan bersama-sama bikin shaft baru (Ini yang saya dapatkan waktu masih kecil saat belum mengenal Salafy dan di tempat kami di desa kecil di Sidoarjo di mana hampir 99% warganya adalah Muhammadiyah).
 
Untuk Salat 2 rakaat misalnya Subuh dan salat-salat sunnah yang lain, duduk Tasyahud yang benar Iftirasy atau Tawarruk?
 
Jawaban 2:
 
Bismillah,
 
Ada dua hal yang perlu saya jelaskan:
 
Pertama: Adalah hal yang dimaklumi, bahwa Nabi ﷺ melarang untuk salat di belakang shaff sendirian. Maka yang wajib bagi seorang masbuk untuk salat bersama shaff yang telah ada. Bila tidak ada celah lagi dalam shaff, maka di sini letak ijtihad. Bila seorang yakin akan ada masbuk yang segera datang dan dia tetap mendapatkan rakaat, maka sebaiknya dia menunggu. Bila dikhawatirkan imam akan segera ruku,’ maka insya Allah tidak mengapa salat di belakang shaff, karena itu adalah batas kemampuannya dan Allah tidak membebani hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya.
 
Kedua: Salat yang hanya mempunyai satu Tasyahud, duduknya adalah duduk Iftirasy seperti duduk Tasyahud Awal, yaitu dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadis yang menjelaskan hal tersebut.
 
Pertama: Hadis ‘Abdullah bin Zubair, beliau berkata:
 
“Adalah Rasulullah ﷺ apabila beliau duduk dalam dua rakaat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan …” [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943- dengan sanad yang Hasan.]
 
Kedua: Hadis Wail bin Hujr:
 
“Dan apabila ia duduk dalam dua rakaat beliau membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya…”” [Dikeluarkan oleh An-Nasai 2/586-587 no.1158 dengan sanad yang Shahih.]
 
Demikian kaifiat duduk pada salat yang hanya dua rakaat seperti salat Subuh, salat sunnah Rawatib dan sebagainya.
Walaupun ada silang pendapat di kalangan ulama terdahulu tentang cara duduk pada salat dua rakaat, namun di masa ini, saya tidak mengetahui ada seorang alim pun yang melakukan selain dari kaifiat di atas, yaitu duduk Iftirasy. Demikian saya saksikan kaifiat salat para ulama besar di masa ini, seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Muqbil, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh Abdul ‘Azizi Alu Asy-Syaikh, Syaikh Ahmad An-Najmi, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, Syaikh Zaid Al-Madkhaly, Syaikh Rabi, Syaikh Ubaid Al-Jabiry, Syaikh Abdullah Al-Gudayyan dan banyak lagi dari ulama besar di zaman ini.
 
Dan saya menganggap tidak pantas untuk seorang penuntut ilmu keluar dari pemahaman ulama-ulama terkemuka yang lebih paham liku-liku dan kedetailan agama dari kita semua.
 
Wallahu A’lam

Penulis: Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
[http://groups.yahoo.com/group/nashihah/]

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

#masbuq #masbuk #makmummasbuk #makmummasbuq #tatacarasalatmasbuk #sifatsholatNabi #kalaumasbukduduktahiyatnyabagaimana #salat #shalat #sholat #terlambatdatangshalat #terlambatdatangsalat #salatberjamaah #duduktahiyatmakmummasbuk