Bismillah
HUKUM TASYBIK (MENJALIN JARI-JEMARI) SEBELUM DAN SESUDAH SHALAT
>> Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi
 
Nabi ﷺ melarang melakukan tasybik, yaitu menjalinkan jari jemari. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ
 
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam keadaan shalat.” (HR. Tirmidzi no. 386, Ibnu Majah no. 967, Abu Daud no. 562. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini Hasan).
 
Pertanyaan:
Manakah pendapat yang shahih mengenai hukum tasybik (menjalin jari-jemari) sebelum shalat dan setelahnya?
 
Jawaban Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi:
Menjalin jari-jemari TERLARANG dilakukan SEBELUM shalat, yaitu ketika menunggu shalat. Sebagaimana hadis:
 
إذا كان أحدكم يصلي فلا يشبكن بين أصابعه
 
“Jika salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah menjalin jari-jemarinya.”
 
Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.
 
Adapun jika sudah selesai shalat, tidak mengapa melakukan tasybik di masjid ataupun di tempat lainnya. Sedangkan jika sebelum shalat, tidak boleh. Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.
 
Nabi ﷺ pernah kurang rakaat shalatnya karena lupa. Beliau ﷺ hanya shalat dua rakaat kemudian pergi ke tepi masjid dan bersandar di tiang kayu sambil ber-tasybik [HR. Ibnu Hibban]. Beliau ﷺ mengira shalatnya tersebut sudah sempurna dikerjakan.
 
Hal ini menunjukkan bahwa jika shalat sudah selesai maka boleh ber-tasybik. Sedangkan jika belum, maka tidak boleh. Karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat.
 
Adapun orang yang berjalan ke masjid, maka hukumnya juga sebagaimana hukum orang yang shalat (tidak boleh ber-tasybik, pent.). Dan hendaknya orang yang berjalan ke masjid menghadirkan keagungan Allah dalam hatinya. Demikian yang nampaknya lebih tepat. (Fatwa selesai sampai di sini)
 
Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 6/24, Asy Syamilah
 

 Jadi kesimpulannya, yang tidak dibolehkan menjalin jari-jemari (tasybik) itu adalah ketika sedang berjalan menuju ke masjid dan ketika di dalam masjid sewaktu menunggu shalat, karena orang yang menunggu shalat itu sebagaimana orang yang shalat. Namun  jika shalat sudah selesai maka kita boleh bertasybik. 

Wallahu a’lam.

Penerjemah: Yulian Purnama
 
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat..!
www.nasihatsahabat.com
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#tasybik #tashbik #hukum #adabIslami #adabsebelumshalat #adabmenunggushalat #larangantasybik #dilarangtasybik #jalinjarijemari #menjalinjarijemari #sebelumshalat #sesudahshalat #hukumtasybik #fatwaulama #adabmenunggushalat #adabshalat #adabberjalankemasjid