بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
MENINGGALKAN SHALAT ITU KAFIR
 
Meninggalkan shalat itu kafir, demikian sabda Nabi ﷺ.
 
وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُولُ : (( إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
 
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” [HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 82]
 
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan:
“Jika seseorang meninggalkan shalat, maka tidak ada antara dirinya dan kesyirikan itu pembatas, bahkan ia akan terjatuh dalam syirik. Istilah syirik dan kafir kadang bisa bermakna sama, yaitu kafir kepada Allah.” [Syarh Shahih Muslim, 2:64]
 
 
وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) .
 
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat. Maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” [HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadis ini hasan Shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih]
 
Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya, bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah Muslim.
 
 
وَعَنْ شَقِيقٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ التَّابِعيِّ المتَّفَقِ عَلَى جَلاَلَتِهِ رَحِمهُ اللهُ ، قَالَ : كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ . رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ في كِتَابِ الإِيْمَانِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ .
 
Dari Syaqiq bin ‘Abdullah, seorang tabi’in yang disepakati kemuliaannya, semoga Allah merahmatinya, ia berkata:
“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” [HR. Tirmidzi dalam kitab Al-Iman dengan sanad yang Shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih. Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan nama tabi’innya adalah ‘Abdullah bin Syaqiq]
 
Perbedaan Syirik dan Kafir
 
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama, apakah syirik dan kafir punya makna yang sama ataukah tidak.
Pendapat Pertama: Setiap kesyirikan masuk kekafiran, namun tidak setiap kekafiran masuk kesyirikan. Kafir adalah lawan dari Iman dan Islam, sedangkan syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dikhususkan pada penyembahan pada berhala.
 
Perhatikan ayat berikut:
 
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
 
“Orang-Orang Kafir Yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” [QS. Al-Bayyinah: 1].
 
Asalnya ‘athaf (penggunaan waw dalam ayat) menunjukkan berbedanya orang kafir dan orang musyrik.
 
Pendapat Kedua: Syirik dan kafir itu bermakna sama. Inilah pendapat dari Syafi’i dan selainnya sebagaimana kata Ibnu Hazm. [Lihat bahasan Al-Mukhtashar fi Al-‘Aqidah, hlm. 19]
 
 
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat..!
www.nasihatsahabat.com
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#fikihshalat #fiqihshalat #akidah #tauhid #tawheed #hukummeninggalkanshalat #orangyangtidakshalat #hukumtinggalkanshalat #tidakshalatitukafir #meninggalkanshalatitukafir #perbedaankafirdanmusyrik #bedakafirdanmusyrik