بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
HUKUM MENERIMA ORDERAN NATAL
 
Apa hukum menerima orderan atau pesanan Natal ? Seringkali kita dapati pertanyaan hangat seperti ini menjelang Natal, terutama dari para pelaku bisnis, karena banyak orderan menjelang Natal 25 Desember.
Tentu saja kita selaku Muslim tidak mendukung ritual keagamaan non-Muslim. Menerima orderan berkaitan dengan acara Natal berarti mendukung. Mendukung seperti ini TIDAKLAH DIBOLEHKAN dalam agama kita. Allah taala berfirman:
 
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
 
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” [QS. Al-Maidah: 2].
 
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.
 
Kami cuma ingatkan hadis Nabi ﷺ berikut bagi yang begitu khawatir rugi karena meninggalkan order yang tidak boleh diterima seorang Muslim:
 
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
 
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” [HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini Shahih]
 
Padahal rezeki kita tidak pernah tertukar. Kenapa khawatir?
Semoga siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, usaha dan bisnisnya lebih berkah.
 
Sumber: Rumaysho.Com
 #tolongmenolongdalammaksiat #tolongmenolongdalamketakwaan #hukummenerimaorderannatal, #hukummenerimapesanannatal #MerryChristmas #Natalan #merayakan #perayaan #meninggalkansesuatukarenaAllah