بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
ZINA: DOSANYA, HUKUMANNYA, DI DUNIA DAN AKHIRAT
 
Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang, berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala.
 
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
 
“Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” [QS. Al-Israa: 32]
 
Para ulama menjelaskan, bahwa firman Allah subhanahu wa taala: “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan: “Janganlah kamu berzina” yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253].
 
Yakni: Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina, dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [Tafsir Ruhul Ma’aaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33]
 
Faahisah فَاحِشَةً = maksiat yang sangat buruk dan jelek Wa saa’a sabiila وَسَاءَ سَبِيلًا = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam Neraka.
 
Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas, dan sabda Nabi yang mulia ﷺ.
 
“Artinya: Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [yang dimaksud adalah “kesempurnaan iman dan cahayanya” baca syarah hadis ini di Faidlul Qadir Syarah Jami’ush Shagir 1/367 no. 660] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan. Maka apabila dia telah bertobat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadis Sahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]
 
Berkata Ibnu Abbas: “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina.” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]
 
Dan sabda Nabi ﷺ: “Artinya: Dari Abi Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Nabi ﷺ:
“Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina, padahal dia seorang Mukmin.
Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya, padahal dia seorang Mukmin.
Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri, padahal dia seorang Mukmin.
Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut, pada dia seorang Mukmin” [Hadis Sahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]
 
Maksud dari hadis yang mulia ini ialah:
 
Pertama: Bahwa sifat seorang Mukmin tidak berzina dan seterusnya.
 
Kedua: Apabila seorang Mukmin itu berzina dan seterusnya, maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya.” [Lihat syarah hadis ini di Fathul Bari no. 6772 Syarah Muslim Juz.2 hal.41-45 Imam An-Nawawi. Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal.239, 240]
 
Di antara sifat “ibaadur Rahman” [Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68] ialah: ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [Lihatlah tentang permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, siksanya di kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 – 249 oleh Al-Imam Ibnul Qayyim ]
 
Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Alquran dan Sunnah Nabi yang mulia ﷺ, bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar), maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa?
 
Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia ﷺ:
 
“Artinya: Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat, dan tidak menyucikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka. Dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu:
• Orang tua yang berzina,
• Raja yang pendusta (pembohong) dan
• Orang miskin yang sombong” [Hadis sahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah ﷺ seperti diatas]
 
Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang sahih, baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat, yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja.
 
Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis, hukumnya didera seratus kali, kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.
 
Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali hadisnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh. [Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22]
 
Setelah kita mengetahui serba sedikit tentang zina [Keluasan masalah zina dapat dibaca dan diteliti di kitab-kitab fiqih dan syarah hadis. Home /Ahkam/Zina: Dosanya, Hukumannya], dan dosanya, hukumannya di dunia di dalam syariat Allah dan azabnya di Akhirat yang akan membawa para penzina terpanggang di dalam Neraka, sekarang tibalah bagi kami untuk mejelaskan pokok permasalahan di dalam fasal ini, yaitu hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami berkata:
 
[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti (Diringkas dari pembahasan pembuka HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]
 
 
Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
Baca juga:
ZINA: DOSANYA, HUKUMANNYA DI DUNIA DAN AKHIRAT