بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
WANITA YANG DATANG BULAN SESAAT SETELAH MATAHARI TERBENAM, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA DI HARI ITU?
 
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al’ Utsaimin rahimahullah Taala ditanya:
“Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar, bagaimana hukum puasanya?
 
Maka beliau menjawab:
 
“Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci, bila hal itu terjadi di bulan Ramadan, maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa). Dan puasanya pada hari itu adalah sah, karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.
 
Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa. Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jimak atau mimpi basah kemudian ia makan sahur, dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka puasanya sah.
 
Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita. Bahwasanya jika ia datang bulan sementara ia berpuasa di hari itu, sebagian wanita ada yang menganggap, bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum Salat Isya, maka puasanya di hari itu tidak sah. Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam, maka puasanya sempurna dan sah.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)]
 
Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
WANITA YANG DATANG BULAN SESAAT SETELAH MATAHARI TERBENAM, BAGAIMANA HUKUM PUASANYA DI HARI ITU?