بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

WAJIBKAH MENGHADIRI WALIMAH (UNDANGAN NIKAH)?

Mana sajakah undangan yang wajib dihadiri dan tidak wajib dihadiri?

Hukum memenuhi undangan seorang Muslim adalah disyariatkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama. Namun hal ini dengan syarat:
a) Orang yang mengundang adalah seorang Muslim.
b) Orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan
c) Tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menyebutkan: “Undangan itu ada tiga macam:
a) Yang wajib dihadiri adalah undangan pernikahan secara khusus, ketika memenuhi syarat-syaratnya (yaitu tidak ada kemungkaran di dalamnya).
b) Yang dilarang untuk dihadiri yaitu undangan selamatan kematian (ma’tam) yang dilakukan oleh keluarga mayit dengan mengundang banyak orang. Perbuatan tersebut tidak disukai, menghadirinya pun demikian.
c) Undangan selain itu disunnahkan untuk dihadiri selama tidak ada uzur. Wallahu a’lam.” [Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah wal Furuq wat Taqosim Al Badi’ah An Nafi’ah, hal. 168]

Imam Ash Shan’ani rahimahullah menyebutkan:
“Para ulama mengkhususkan wajibnya memenuhi undangan walimah dan semacamnya. Selain itu (selain undangan walimah -pen) dihukumi sunnah. Karena untuk undangan walimahan diancam dengan suatu hukuman, sedangkan untuk undangan lainnya tidak demikian.” [Subulus Salam, 8: 133]

Syaikh DR. Shalih bin Ghanim As Sadlan hafizhahullah dalam Fiqhuz Zawaj (hal. 84-85) mengatakan:
“Para ulama sepakat akan disyariatkannya menghadiri undangan walimah pernikahan secara khusus. Sebagian ada yang mewajibkan dengan hukum fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun jika ada uzur (halangan), boleh tidak menghadirinya. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menghukumi sunnah. Wanita pun diperintahkan untuk menghadirinya, kecuali jika terjadi kholwat, yaitu campur baur dengan lawan jenis yang diharamkan.”

Dalil yang menyatakan hukum menghadiri walimah pernikahan itu wajib adalah sabda Nabi ﷺ:

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429]. Hadis ini digunakan kata perintah dan hukum asal kata perintah itu wajib.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم –

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, yang di mana yang diundang hanya orang-orang kaya saja, dan tidak diundang orang-orang miskin. Siapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” [HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432]

Dalam Madzhab Syafi’i pun wajib untuk menghadiri undangan walimah. Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan. Namun apakah wajib ataukah sunnah, diperselisihkan. Pendapat yang terkuat dalam hal ini dalam Madzhab Syafi’i, menghadiri undangan walimah itu fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun undangan tersebut jadi gugur jika ada uzur.” [Syarh Sahih Muslim, 9: 208]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Sumber:
https://muslim.or.id/22872-wajibkah-menghadiri-undangan-nikah.html
https://rumaysho.com/760-memenuhi-undangan-walimahan-2.html

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat