Dari Abu Masud ‘Uqbah bin ‘Amr al-Anshari al-Badri radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Sesungguhnya salah satu perkara yang telah diketahui oleh manusia dari kalimat kenabian terdahulu adalah, ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.’”
Hadis ini Shahih diriwayatkan oleh: Al-Bukhari (no. 3483, 3484, 6120), Ahmad (IV/121, 122, V/273), Abu Dawud (no. 4797), Ibnu Majah (no. 4183), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 2332), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (IV/411, VIII/129), al-Baihaqi (X/192), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 3597), ath-Thayalisi (no. 655), dan Ibnu Hibban (no. 606-at-Ta’liqatul Hisan).
Dalam hadis ini disebutkan: “Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” Kalimat ini mengandung tiga pengertian, yaitu:
1. Berupa perintah: Jika perbuatan tersebut tidak mendatangkan rasa malu, maka lakukanlah. Karena perbuatan yang membuat rasa malu jika diketahui orang lain adalah perbuatan dosa.
2. Berupa ancaman dan peringatan keras: Silakan kamu melakukan apa yang kamu suka, karena azab sedang menanti orang yang tidak memiliki rasa malu. Berbuat sesuka hati, tidak peduli dengan orang lain.
3. Berupa berita: Lakukan saja perbuatan buruk yang kamu tidak malu untuk melakukannya.