بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
TIGA KALI TAKBIR SETELAH SELESAI SALAM DARI SALAT LIMA WAKTU
 
Disunnahkan setelah selesai salam dari salat lima waktu, untuk mengucapkan takbir, berdasarkan hadis Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma, beliau berkata:
 
مَا كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِالتَّكْبِيرِ
 
“Tidaklah kami mengetahui selesainya salat Rasulullah ﷺ, kecuali dengan takbir.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
 
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berdalilkan dengan hadis di atas tentang baiknya mengangkat suara dengan bertakbir, seiring dengan selesainya salat. [Lihat Al-Muhalla karya Al-Imam Ibnu Hazm [4/260] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah]
 
Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
“Dalam riwayat Imam Ahmad, dari jalan Sufyan dari Amr dengan sanad sebelumnya (yakni dari Abu Ma’bad maula Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,-pen) dan terdapat tambahan: Berkata Amr, saya berkata kepadanya (Abu Ma’bad): “Sesungguhnya kaum Muslimin, apabila imam telah selesai salam dari salat yang wajib, mereka bertakbir sebanyak tiga kali.”
 
Hunail rahimahullah berkata:
“Saya telah mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: Ali Bin Tsabit telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Washil telah meceritakan kepada kami (dia berkata): “Saya melihat Abdullah Bin Abbas, jika dia salat, dia bertakbir tiga kali.”
Saya (Hunail) berkata kepada Ahmad: “(Takbir itu) setelah salat?”
Dia menjawab: “Demikianlah.”
Saya (Hunail) berkata kepadanya: “Hadisnya Amr dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas: “Dahulu kami mengetahui selesainya salat Rasulullah ﷺ dengan takbir.” Mereka mengambilnya dari hadis ini?”
Dia (Imam Ahmad) menjawab: “Iya.”
 
Ini disebutkan oleh Abu Bakr Abdul Aziz Bin Ja’far dalam kitabnya ‘Asy-Syafi’. Maka jelaslah dengan ini, bahwa makna takbir yang dikerjakan di zaman Nabi ﷺ di belakang salat wajib adalah tiga kali takbir secara berturut-turut.” [Fathul Bari karya Ibnu Rajab [6/102] dengan perantaraan Al-Maktabah Asy-Syamilah]
 
Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita akan disunnahkannya bertakbir setelah selesai salam dari salat lima waktu.
Wallahu a’lam. (Selesai)
 
Oleh: Al-Ust adzAbu Athiyyah Rismal حفظه الله
 
 
HUKUM BERTAKBIR LANGSUNG SETELAH SALAM
 
Dalam kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, Edisi kedua, Fatwa no. 18147 disebutkan:
 
Pertanyaan:
 
“Apakah seseorang disyariatkan membaca ‘ALLAAHU AKBAR’ setelah salam sebelum membaca tiga kali Istigfar? Ini bersandarkan pada lafal takbir dalam hadis Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:
 
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
 
“Aku mengetahui selesainya salat Rasulullah ﷺ dengan takbir.” [Muttafaqun alaihi, HR. al-Bukhari no. 842 dan Muslim no. 583]
 
Jika tidak boleh, lantas apa maksud takbir dalam hadis tersebut?”
 
Jawaban:
 
“Setelah Nabi ﷺ salam dari salatnya, beliau mengawali dengan Istigfar. Beliau ﷺ membaca ‘Astaghfirullah’ tiga kali. Kemudian membaca ‘Allahumma antas salam, wa minkas salam tabaarakta yaa dzal jalali wal ikram. Setelah itu barulah beliau ﷺ membaca zikir-zikir yang lain.
 
Adapun takbir dalam hadis ini maksudnya adalah bacaan ‘Subhanallah, Walhamdulillah, Wallaahu Akbar’ sebanyak 33 kali di belakang setiap salat. Dengan demikian, terkompromikan hadis-hadis yang diriwayatkan dalam masalah ini.
 
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.”
 
Al-Lajnah ad-Daimah, Bagian Kajian Ilmiah dan Fatwa
 
Anggota: Bakr Abu Zaid, Shalih al-Fauzan, Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Syaikh
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
 
Syaikh al-Albani rahimahullah menyimpulkan, bahwa riwayat takbir dalam hadis Ibnu Abbas di atas adalah riwayat secara makna. Aslinya adalah riwayat dengan lafal “zikir” (الذكر). Zikir-zikir yang diriwayatkan dalam dua kitab Sahih (al-Bukhari & Muslim) dan kitab hadis yang lainnya (Sunan, Musnad, dan Mu’jam) jumlahnya begitu banyak, tetapi tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ membaca takbir setelah salam pada salat-salat fardhu.
 
(Bertakbir setelah salam pada salat fardhu) tidak ada dalam riwayat zikir-zikir setelah salat yang hanya khusus bagi umatnya, kecuali satu hadis saja. Pun begitu, hadis tersebut mungkar, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam kitab adh-Dhaifah.
 
Demikian ringkasan penjelasan Syaikh al-Albani dalam kitab ash-Shahihah (7/454) pada keterangan hadis no. 3160.
 
Meski demikian, kita tidak mengingkari apabila ada yang melakukan amalan tersebut. Sebab di antara ulama Salaf ada yang berpandangan demikian, di antaranya Umar bin Abdul Aziz, Ali bin Abdullah bin Abbas, dan yang lainnya. Demikian keterangan al-Hafizh Ibnu Rajab dalam kitab Fathul Bari (3/326).
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest
Baca juga:
TIGA KALI TAKBIR SETELAH SELESAI SALAM DARI SALAT LIMA WAKTU