بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#DakwahSunnah

TIDAK MEMBAYAR UPAH BURUH PEKERJA, AKAN MENJADI MUSUH ALLAH DI HARI KIAMAT

Islam sebagai agama yang adil dan indah juga mengajarkan kita agar menunaikan hak buruh pekerja dan pegawai sesegera mungkin, sesuai dengan perjanjian waktu ditunaikan

Jangan Menunda Hak Buruh Pekerja

Menunda hak pekerja juga akan dimusuhi oleh Allah pada Hari Kiamat.  Dalam sebuah Hadis Qudsi riwayat Abu Hurairah, Allah ta’ala berfirman:

ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ: ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ

“Tiga orang, yang Aku akan menjadi musuhnya pada Hari Kiamat:

  • Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku, lalu dia melanggar janji,
  • Orang yang menjual orang yang merdeka, lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan
  • Orang yang memekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik, upahnya tidak dibayarkan” [HR. Bukhari 2227].

Dalam salah satu fatwa As-Subki dijelaskan:

ﻭَﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻣُﺴْﺘَﻮْﻑٍ ﻋَﻤَﻠَﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻄِﻪِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﺑِﻤَﻨْﺰِﻟَﺔِ ﻣَﻦْ ﺍﺳْﺘَﻌْﺒَﺪَ ﺍﻟْﺤُﺮَّ ﻭَﻋَﻄَّﻠَﻪُ ﻋَﻦْ ﻛَﺜِﻴﺮٍ ﻣِﻦْ ﻧَﻮَﺍﻓِﻞِ ﺍﻟْﻌِﺒَﺎﺩَﺓِ ﻓَﻴُﺸَﺎﺑِﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ ﻓَﻠِﺬَﻟِﻚَ ﻋَﻈُﻢَ ﺫَﻧْﺒُﻪُ

”Seseorang yang memekerjakan orang lain, ia telah menunaikan tugasnya dengan baik. Akan tetapi orang tersebut tidak memberikan upahnya. Hal ini sebagaimana orang yang memerbudak manusia merdeka. Dia menghalanginya orang lain untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah. Ini sama saja dengan orang yang menjual manusia merdeka, kemudian memakan hasilnya. Ini adalah dosa yang sangat besar” [Fatawa As-Subki, 2/377].

Tunaikan Hak Buruh Pekerja Sebelum Kering Keringatnya

Selain anjuran agar menunaikan hak buruh/pekerja, Islam sebagai agama yang adil dan indah juga mengajarkan kita, agar menunaikan hak buruh pekerja dan pegawai sesegera mungkin, sesuai dengan perjanjian waktu ditunaikan. Umumnya ini adalah di awal bulan atau di akhir proyek. Sebenarnya anjuran ini untuk kebaikan bos/manager atau majikan, karena mereka terhindar dari kezaliman, dan agar sadar, bahwa BURUH ATAU PEGAWAI ADALAH ASET BERHARGA JUGA.

Ada beberapa kasus, di mana perusahaan tidak terlalu memerhatikan hak buruh/pegawai, dan tidak terlalu memerhatikan kenyamanan berkerja. Ketika buruh/ pegawai berhenti bekerja atau keluar, barulah sadar, bahwa mereka adalah aset berharga. Hak buruh/pegawai harus segera ditunaikan. Nabi ﷺ bersabda:

ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ

“Berikan-lah kepada buruh/pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” [HR. Ibnu Majah, Shahih]

Al-Munawi menjelaskan “Keringnya keringat” adalah bentuk kinayah dalam artian, wajib hukumnya menunaikan, ketika waktunya telah tiba. Beliau berkata:

” ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻣﻄﻠﻪ ﻭﺍﻟﺘﺴﻮﻳﻒ ﺑﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ، ﻓﺎﻷﻣﺮ ﺑﺈﻋﻄﺎﺋﻪ ﻗﺒﻞ ﺟﻔﺎﻑ ﻋﺮﻗﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻦ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﻋﻘﺐ ﻓﺮﺍﻍ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﺐ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻕ ، ﺃﻭ ﻋﺮﻕ ﻭﺟﻒ

“Haram menunda-nunda pembayaran upah padahal mampu. Perintah segera memberikan upah sebelum keringat kering adalah bentuk kinayah akan wajibnya menyegerakan setelah selesai mereka bekerja, walaupun mereka tidak berkeringat, atau sudah kering keringatnya.” [Faidhul Qadiir 1/718].

Menunda hak orang lain padahal mampu adalah kezaliman. Nabi ﷺ bersabda:

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ

“Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman.” [HR. Al-Bukhari & Muslim].

Dan orang yang menunda padahal mampu, bisa dikenai hukuman dan halal kehormatannya. Nabi ﷺ bersabda:

ﻟَﻲُّ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺪِ ﻳُﺤِﻞُّ ﻋِﺮْﺿَﻪُ ﻭَﻋُﻘُﻮﺑَﺘَﻪُ

“Orang yang menunda kewajiban halal kehormatannya, dan pantas mendapatkan hukuman.” [HR. Abu Daud no. 3628, Hasan]

 

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen