بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

TIDAK BOLEH MELAKUKAN SESUATU YANG MEMBAHAYAKAN DIRI SENDIRI ATAUPUN ORANG LAIN
 
Nabi ﷺ bersabda:
 
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
 
Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
 
[HR. Imam Ahmad 1/313. Ibnu Majah dalam Kitab Al-Ahkam, Bab Man bana bihaqqihi ma yadhurru jarahu, No. 2341. At-Thabrani dalam Al-Kabir, No. 11806 dari Jabir al-Ja’fi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu. Hadis ini mempunyai banyak syahid sehingga semakin kuat. Di mana hadis ini diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, Jabir bin `Abdillah, `Aisyah, Tsa’labah bin Abi Malik al-Qurazhi, dan Abu Lubabah Radhiyallahu anhum]
 
Dari sini dapat kita ketahui, bahwa dharar (melakukan sesuatu yang membahayakan) dilarang di dalam syariat ini. Maka, TIDAK halal bagi seorang Muslim mengerjakan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri, atau membahayakan saudaranya sesama Muslim, baik berupa perkataan atau perbuatan, tanpa alasan yang benar. Dan semakin kuat larangan tersebut jika dharar itu dilakukan kepada orang-orang yang wajib dipergauli secara ihsan, seperti karib kerabat, istri, tetangga, dan semisalnya.
 
 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#kaidahIslami #kaedahIslami #rokokituharam #hukumrokok #merokokharamhukumnya #kenaparokokharam #dharar #dhoror