بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

TERHAPUSNYA PAHALA JUMATAN KETIKA BICARA SAAT KHUTBAH JUMAT
>> Jangan bicara, apalagi main gadget ketika mendengarkan khutbah Jumat
 
Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Islam menyupayakan agar kaum Muslimin menjadi umat yang terdidik dengan wahyu. Karena itulah Islam mewajibkan umatnya yang laki-laki untuk menghadiri Jumatan. Sehingga sesibuk apapun seorang Muslim, minimal sepekan sekali dia akan mendapatkan siraman rohani dari khutbah Jumat.
 
Karena itulah Rasulullah ﷺ memberikan perhatian besar bagi Jumatan. Beliau ﷺ mengajarkan berbagai macam adab, agar para peserta Jumatan bisa mendapatkan banyak pelajaran dari khutbah yang disampaikan khatib.
 
Di antara adab itu, beliau ﷺ MELARANG peserta Jumatan untuk bicara di tengah mendengarkan khutbah Jumat.
 
Di antara dalil wajibnya diam ketika mendengarkan khutbah adalah:
 
Pertama: Firman Allah ﷻ:
 
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
 
Apabila dibacakan Alquran dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang, agar kamu mendapat rahmat. [QS. al-A’raf: 204]
 
Said bin Jubair menyebutkan, bahwa ayat ini berbicara tentang perintah diam ketika khutbah Idul Adha, Idul Fitri, khutbah Jumat, dan ketika salat jamaah yang bacaan imam dikeraskan.
 
Pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa perintah diam itu untuk salat jahriyah dan ketika mendengarkan khutbah. [Tafsir Ibnu Katsir, 3/538]
 
Kedua: Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
 
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ . يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
 
“Jika kamu mengatakan ‘Diam’ kepada temanmu pada waktu Jumat sementara imam sedang berkhutbah, berarti kamu melakukan tindakan lagha. [HR. Bukhari 943, Muslim 2002, dan yang lainnya]
 
Makna ‘Tindakan Lagha’ adalah ucapan yang batil, yang tertolak, yang tidak selayaknya dilakukan. [Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 6/138]
 
Konsekuensi Ketika Orang Melakukan Lagha
 
Dijelaskan dalam riwayat lain, konsekuensi ketika orang melakukan tindakan lagha adalah MENGGUGURKAN pahala Jumatannya.
 
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya:
 
Pertama: Hadis dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
 
من اغتسل يوم الجمعة ثم مس من طيب امرأته إن كان لها و لبس من صالح ثيابه ثم لم يتخط رقاب الناس و لم يلغ عند الموعظة كانت كفارة لما بينهما و من لغا أو تخطى كانت له ظهرا
 
Siapa yang mandi pada waktu Jumat lalu memakai minyak wangi istrinya jika dia punya, lalu memakai pakaian yang paling bagus, tidak melangkahi pundak jamaah, dan tidak bertindak lagha, maka Jumatannya akan menjadi kaffarah antara dua Jumat. Sementara siapa yang melakukan tindakan lagha atau melangkahi pundak jamaah, maka dia hanya mendapat pahala salat Zuhur. [HR. Ibnu Khuzaimah 1810 dan dishhaihkan al-Albani]
 
Dalam riwayat lain dinyatakan:
 
وَمَنْ تَكَلَّمَ فَلاَ جُمُعَةَ لَهُ
 
Siapa yang berbicara, maka tidak ada pahala Jumatan baginya. [HR. Ahmad 719 dan didhaifkan Syuaib al-Arnauth]
 
Kedua: Hadis dari Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika khutbah Jumat Rasulullah ﷺ menyebutkan Surat al-Mulk, dan Ayyamullah (hari di mana Allah memberi kenikmatan bagi orang baik dan hukuman bagi orang jahat). Tiba-tiba Abu Dzar mencubitku dan bertanya,
 
“Kapan surat ini turun? Saya belum pernah mendengarnya kecuali saat ini.”
Lalu Ubay bin Ka’b berisyarat, menyuruh Abu Dzar untuk diam.
Seusai Jumatan Abu Dzar bertanya lagi,
‘Aku tanya kepadamu kapan ayat itu diturunkan, namun kamu tidak memberi tahukannya.’
Lalu Ubay mengatakan:
 
لَيْسَ لَكَ مِنْ صَلَاتِكَ الْيَوْمَ إِلَّا مَا لَغَوْتَ
 
Kamu tidak mendapatkan apapun dari ibadah Jumatanmu selain tindakan lagha yang kamu lakukan.
 
Kemudian Abu Dzar melaporkan ini kepada Nabi ﷺ. Termasuk apa yang diucapkan Ubay. Dan Nabi ﷺ membenarkan Ubay. [HR. Ahmad 21287 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth]
 
Ketiga: Hadis dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma,
 
Nabi ﷺ bersabda:
 
يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَةٌ : رَجُلٌ حَضَرَهَا بِدُعَاءٍ وَصَلَاةٍ، فَذَلِكَ رَجُلٌ دَعَا رَبَّهُ إِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ، وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُ، وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِسُكُوتٍ وَإِنْصَاتٍ، فَذَلِكَ هُوَ حَقُّهَا، وَرَجُلٌ يَحْضُرُهَا يَلْغُو فَذَلِكَ حَظُّهُ مِنْهَا
 
Ada tiga model manusia yang mendatangi Jumatan:
 
1. Orang yang datang Jumatan untuk berdoa dan salat. Orang ini hanya berdoa kepada Allah. Jika berhendak, Allah akan mengabulkannya. Dan jika tidak, Allah tidak mengabulkannya.
 
2. Orang yang hadir Jumatan dengan tenang dan diam. Inilah yang berhak mendapatkan pahala Jumatan sempurna, dan
 
3. Orang yang hadir Jumatan, namun dia melakukan tindakan laghwun, maka (dia mendapatkan -pen) tindakan laghwunya. [HR. Ahmad 6701, Abu Daud 1115 dan dihasankan al-Arnauth]
 
Keempat: Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
 
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا، وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ، لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
 
Siapa yang berbicara di hari Jumat ketika imam sedang khutbah, maka dia seperti keledai yang menggendong barang bawaan. Sementara orang yang mengatakan ‘Diam’, maka TIDAK ADA Jumatan baginya. [HR. Ahmad 2033, dan dinilai dhaif Syuaib al-Arnauth]
 
Allahu a’lam.
 
 
 
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#tindakanlagha #konsekuensitindakanlagha #adabJumat #adabkhutbahJumat #khutbahJumat #khotbahJumat #janganbicara #laranganbicarawaktukhutbahJumat #pahalaJumatansempurna #caradapatkanpahalaJumatansempurna #salatJumat #hapuskanpahalaJumatan #gugurkanpahalaJumatan
TERHAPUSNYA PAHALA JUMATAN KETIKA