بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

TANGGAPAN SYUBHAT USTADZ ABDUL SOMAD YANG MENGATAKAN: MENURUT MADZHAB SYAFII, BERJENGGOT ITU HUKUMNYA SUNNAH, TIDAK WAJIB
>> Padahal Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat, bahwa memangkas jenggot itu DIHARAMKAN [Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386]

Yang berikut ini adalah penjelasan mengenai HARAMNYA memangkas jenggot. Bahkan hal ini disuarakan oleh Ulama Syafiiyah yang jadi rujukan kyai atau ulama di negeri kita.

Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadis

Hadis pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”

Dalam lafal lain:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”

Dalam lafal lainnya lagi:

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ

“Beliau ﷺ memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” [HR. Muslim no. 259]

Hadis kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” [HR. Muslim no. 260]

Hadis ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” [HR. Bukhari no. 5893]

Hadis keempat, dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” [HR. Bukhari no. 5892]

Ulama besar Syafiiyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafal:

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

Semua lafal tersebut bermakna MEMBIARKAN JENGGOT SEBAGAIMANA ADANYA.” [Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151]. Artinya menurut Imam Nawawi, merapikan atau memendekkan jenggot pun TIDAK DIBOLEHKAN.

Alasan Terlarang Memangkas Jenggot

Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya.

Pertama: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi ﷺ yang telah lewat:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”

Kedua: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui Bersama, bahwa secara normal wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan SERUPA dengan wanita. [Hal ini tidak menunjukkan, bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami, bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot]. Padahal dalam hadis disebutkan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.” [HR. Bukhari no. 5885] Imam Al Ghozali berkata: “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.” [Ihya’ Ulumuddin, 1/144]

Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitrah manusia. Nabi ﷺ bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitrah yaitu, memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” [HR. Muslim no. 261]

Di antara definisi fitrah adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama. [Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148]. Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. Allah taala berfirman:

قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي

“Harun menjawab’ “Hai putra ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah MENYELEWENG dari fitrah manusia, yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam.

Bukti dari Ulama Syafiiyah

Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat, bahwa memangkas jenggot itu DIHARAMKAN, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan, bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan memangkas jenggot. [Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386]

Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafal “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”. Semua lafal ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” [Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151]. Artinya jenggot DIBIARKAN lebat dan TIDAK dipangkas sama sekali.

Mengenai hadis perintah memelihara jenggot dalam hadis Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس” (selisilah Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam hadis Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan, bahwa dahulu orang Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas jenggotnya hingga habis. [Fathul Bari, 10/349]

Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya Ijma’ (Kesepakatan Ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan:

واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز

“Para ulama sepakat, bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.” [Marotibul Ijma’, 157]

Wallahu waliyyut taufiq.

 

 

Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi ﷺ Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah.
Sumber: https://rumaysho.com/1742-ulama-syafiiyah-mengharamkan-memangkas-jenggot.html

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

#PendapatUlamaTentangJenggot #HukumMemeliharaJenggotMenurutImamMazhabImamAsySyafi #SoalJenggot #HukumJenggot #4HukumJenggot #MahzabSyafii #pendapatimam4 #pendapatimamempat #jenggot #janggut #madzhabSyafiie