TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM Oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Kerabat laki-laki yang berhak menerima pusaka ada 15 orang, yaitu: 1. [...]
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM Oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Kerabat laki-laki yang berhak menerima pusaka ada 15 orang, yaitu: 1. [...]
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ ISTRI MENINGGAL, APAKAH SUAMI BERHAK ATAS WARISANNYA? Pertanyaan: 1. Jika istri dapat warisan dari orang tuanya dan kemudian dia meninggal dunia, apakah suaminya berhak [...]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ CARA PEMBAGIAN PERWARISAN Ditinjau dari sudut pandang pembagian, Ahli waris terbagi menjadi dua jenis yaitu: 1. Fardh (Furuudh) dan 2. Ashabah 1- Waris dengan [...]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ EMPAT HAK YANG HARUS DIDAHULUKAN SEBELUM PEMBAGIAN HARTA WARIS Jika suatu permasalahan waris telah terpenuhi padanya rukun waris, syarat waris, sebab waris, dan tidak didapati [...]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KEUTAMAAN ILMU FARAIDH (ILMU WARIS) Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang mulia, dan juga termasuk ilmu yang tinggi kedudukannya. Karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang [...]