بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
ISTRI MENINGGAL, APAKAH SUAMI BERHAK ATAS WARISANNYA?
 
Pertanyaan:
 
1. Jika istri dapat warisan dari orang tuanya dan kemudian dia meninggal dunia, apakah suaminya berhak dapat warisan dari sang istri?
 
2. Kemudian setelah si istri meninggal, sang suami menikah lagi dengan istri kedua, dan tidak berselang lama si suami meninggal. Apakah istri yang kedua ini berhak mendapatkan warisan dari suaminya?
 
Jawaban:
 
1. Apabila istri tersebut meninggal setelah ia dinyatakan berhak menerima warisan ayahnya (yang meninggal sebelum dia), maka suaminya berhak atas warisan (dari istrinya) yang diperoleh dari si ayah sang istri (mertuanya -pent) , dan suami juga berhak atas harta istri yang bukan berasal dari warisan tersebut. Namun nominal yang diterima suami tidaklah sama dalam semua keadaan. Bisa jadi mendapat setengah atau seperempat dari harta istri, tergantung keberadaan ahli waris istri lainnya. Allah taala berfirman di surat an-Nisa’ ayat 12:
 
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
 
Dan bagi kalian (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istri kalian itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan, jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan, sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat, atau (dan) sesudah dibayar utang-utang kalian. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya, atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
 
Perlu difahami, bahwa asalnya suami tidaklah mewarisi harta mertuanya, dan suami mendapatkan warisan di kasus ini karena istrinya memperoleh warisan.
 
2. Apabila suami memiliki hak di warisan tersebut, maka istri kedua memiliki hak di warisan suami dan harta suami yang lain, namun besarannya tentu tidak sama dalam setiap keadaan, tergantung dari keberadaan ahli waris lainnya.
 
Wallahu a’lam.
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hartawarisan, #hukum, #warisan, #ahliwaris, #istri, #isteri, #meninggal dunia, #wafat, #mati, #suami, #hartawarisan #suamidapathartawarisanistrinya #pembagianhartawarisan