Fatwa Ulama: Menikah Nikah Kawin Perkawinan Lagi Karena Lama Ditinggal Tinggalkan Istri Suami

MENIKAH LAGI KARENA LAMA DITINGGAL SUAMI

Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami [Fatwa Ulama] Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Pertanyaan: Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki…

8 years lalu