Menikah Lagi Karena Lama Ditinggal Suami [Fatwa Ulama]
Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
Pertanyaan:
Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?
Jawaban:
Jika pernikahan yang pertama sudah di-fasakh (dibatalkan oleh qadhi / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa iddah-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali, maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikahan pertamanya di-fasakh, maka pernikahan keduanya batal.
Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76
—
Penerjemah: Didik Suyadi
Artikel Muslim.Or.Id
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN Jangan membeberkan kesalahan orang lain. Ingatlah, bahwa Allah telah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT Sumber: Penuntut Ilmu Syari Tautan Video: https://youtu.be/8HCQimgmj44…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DI ANTARA SELAWAT YANG DIANJURKAN Di antara selawat yang dianjurkan yang dapat kita…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ENAM KEMULIAAN DI SISI ALLAH UNTUK PARA SYUHADA Para syuhada diberikan enam…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SEBAIK-BAIK TEMAN SETIA "Sebaik-baik teman adalah teman yang setia menemani di dunia hingga…