بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#AhkamulJanaiz
#PengurusanJenazah

TABURKAN TIGA KALI GENGGAMAN TANAH KE ARAH KEPALA JENAZAH, SETELAH LIANG LAHAT DITUTUP

Disunnahkan bagi mereka yang berada di sekitar kubur untuk menabur (melemparkan) ke atas kubur, tiga genggaman tanah, dengan kedua tangannya, setelah liang lahat ditutup. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا (رواه ابن ماجه)

“Sesungguhnya dahulu Rasulullah ﷺ, setelah melakukan shalat jenazah, kemudian beliau ﷺ mendatangi kuburan mayit itu, lalu menaburkan (melemparkan) tiga kali genggaman tanah ke bagian atas kepala mayit.” [Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 751)], Sunan Ibni Majah (I/499, no. 1565)]

Sumber: https://almanhaj.or.id/1667-hak-hak-mayit-yang-wajib-ditunaikan-menguburkannya.html