بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 
SYARIAT MENCUCI TANGAN KETIKA BANGUN DARI TIDUR MALAM
 
Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktivitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
 
إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه
 
“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui di mana letak tangannya semalam.” [HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278]
 
Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadis ini hukumnya makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun Jumhur Ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah). Dalil yang dijadikan landasan oleh Jumhur Ulama adalah firman Allah Taala:
 
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ
 
“Jika kalian berdiri untuk shalat maka cucilah wajah-wajah kalian.” [QS. Al Maidah: 6]
 
Andaikan mencuci tangan itu wajib, maka tentu akan disebutkan dalam ayat ini.
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#cucitanganketikabanguntidurmalam #syariatcucitangan #hukumcucitanganwaktubanguntidur #adabbanguntidur