Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertobat. Apa yang harus dia lakukan? Apakah harus terus terang kepada istrinya, yang bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi.
Jawaban:
Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi ﷺ pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” [HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan disahihkan al-Albani]
Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah:
“التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى
“At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi ﷺ menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah taala.” [An-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552]
At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil?
Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid:
وقوله: ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟. نقول: بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله: فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها: فهي شرك أكبر
“Sabda Nabi ﷺ: ‘Itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan, bahwa barang ini sebab, dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar.” [Al-Qaul al-Mufid, 1/129]
Bagaimana Status Pernikahannya?
Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah.
Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa:
وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا
Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. [Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361]
Selanjutnya apa yang harus dilakukan?
Wajib bertobat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga.
Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (Islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir:
أما ما يجب عليه الآن: فأمور:
1. التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله.
2. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك: المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي.
3. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما.
Sekarang yang wajib dilakukan adalah:
[1] Bertobat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya.
[2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan Ayat Kursi.
[3] Menasihatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan zikir-zikir yang syari. Dan dipesankan agar tidak memberitahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran di antara keduanya.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)