Bila Sholat Sudah Dimulai, Sedangkan Pakaian Imam Terlihat Ada Najisnya …..

Pertanyaan:

Apakah sah sholat di belakang imam yang terdapat najis di pakaiannya, sedangkan imam dan makmumnya tidak ada yang mengetahui hal itu, kecuali setelah selesai sholat? Dan jika mereka diberi tahu, apakah semuanya mengulangi sholat itu atau cukup imamnya saja yang mengulangi sholatnya?

Jawaban:

“Jika orang yang terdapat najis di pakaian atau badannya sholat dan ia TIDAK TAHU hal itu kecuali setelah selesai sholat, maka yang shahih dari dua pendapat ulama adalah TIDAK MENGULANGI SHOLATNYA. Tidak juga orang-orang yang menjadi makmum di sholat itu, karena apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri dari Rasulullah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat, lalu melepaskan sandal beliau. Maka, makmum melepaskan sandal-sandal mereka juga. Ketika mereka selesai sholat, Rasulullah bertanya:

ﻣَﺎ ﺣَﻤَﻠَﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﻟْﻘَﺎﺀِ ﻧِﻌَﺎﻟِﻜُﻢْ

“Mengapa kalian tanggalkan sandal kalian?”. Mereka menjawab,

ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎﻙَ ﺃَﻟْﻘَﻴْﺖَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻚَ ﻓَﺄَﻟْﻘَﻴْﻨَﺎ ﻧِﻌَﺎﻟَﻨَﺎ

“Kami lihat engkau menanggalkan sandal, kami ikut menanggalkannya juga.” Rasulullah pun bersabda:

ﺇِﻥَّ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺗَﺎﻧِﻲ ﻓَﺄَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥَّ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ ﻗَﺬَﺭًﺍ ﺃَﻭْ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺫًﻯ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﻓَﺈِﻥْ ﺭَﺃَﻯ ﻓِﻲ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻪِ ﻗَﺬَﺭًﺍ ﺃَﻭْ ﺃَﺫًﻯ ﻓَﻠْﻴَﻤْﺴَﺤْﻪُ ﻭَﻟْﻴُﺼَﻞِّ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ

“Sesungguhnya Jibril mendatangiku. Lalu, ia memberitahuku bahwa di kedua sandalku terdapat najis. Karena itu, jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, maka hendaklah ia balik bagian bawah sandalnya dan ia lihat keduanya. Jika terdapat najis, hendaknya ia gosokkan [bagian bawah] sandalnya itu ke tanah. Setelah itu, ia sholat dengan sandalnya.”

[HR. Ahmad dan Abu Dawud]

Beliau shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi [Semoga shalawat dan salam dari Allah selalu tercurah  kepada beliau] tidak mengulang dari awal sholat beliau dan tidak menyuruh para sahabat mengulang sholat mereka.”

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤّﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠّﻢ

KOMITE TETAP KAJIAN ILMIAH DAN FATWA

Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota: Syaikh Abdullah bin Al Ghudayan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud