Sholat Setelah Bersuci (Sholat Sunnah Wudhu). Keutamaan Selalu Menjaga Wudhu

Ada keutamaan jika seseorang terus menerus dalam keadaan suci atau berwudhu, yaitu tatkala wudhu batal, kemudian kembali berwudhu lagi.

Keadaan seperti itu akan mudah bagi kita untuk melakukan ibadah. Kala ingin membaca Alquran dan memegang mushaf, maka bisa langsung membaca. Kala ingin laksanakan sholat sunnah, maka dengan mudah pula bisa melakukannya. Inilah yang didapat dari orang yang selalu menjaga wudhu.

Keutamaan orang yang selalu menjaga wudhu disebutkan dalam hadis berikut tentang Bilal, yang disebutkan bahwa suara sandal beliau sudah terdengar di Surga. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata:

يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى

“Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk Surga? Aku tidaklah masuk Surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki Surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.”

Bilal menjawab:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ

“Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan sholat dua rakaat sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan sholat dua rakaat setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis tersebut hasan)

Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan, bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan: “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hal. 20).

Semoga dimudahkan dalam menjaga wudhu. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 1422 H.

Kitab Matan Al Idhoh fil Manasik, Syaikh Muhyiddin An Nawawi Asy Syafi’i, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[Artikel Rumaysho.Com]

Sumber: https://rumaysho.com/10767-keutamaan-selalu-menjaga-wudhu.html