Sholat dan Puasa di Daerah yang Waktu Siang Sangat Lama. Ini Dalil-Dalilnya:

Di musim panas, bagian bumi Utara akan terasa waktu siangnya teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara sholat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam?

Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia.

Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan sholat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam. Dan (dirikanlah pula sholat) Subuh. Sesungguhnya sholat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78).

Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103).

Ini berkenaan dengan waktu sholat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang Muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya, dimulai dari terbitnya fajar, hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya, walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syariat Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia BOLEH TIDAK BERPUASA, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya, di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78)

Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan sholat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada NEGERI YANG DEKAT DENGAN NEGERINYA, di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu sholat lima waktu satu dan lainnya.

Di antara dalilnya, Nabi ﷺ pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi ﷺ bersabda: “Empat puluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jumat dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya: “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami sholat sehari?” Beliau menjawab: “Tidak, kalian harus MEMERKIRAKAN waktu-waktu sholat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937).

Hadis ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahun tidaklah dianggap cukup sholat satu hari, namun tetap diwajibkan sholat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memerkirakan waktu sholat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka.

Jadi, wajib bagi kaum Muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu sholat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam.

Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memerkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memerhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada NEGERI YANG DEKAT dengan negeri mereka, yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan, dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan sholat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku Ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku Anggota].

Wallahu waliyyut taufiq.

 

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

www.rumaysho.com

 

https://rumaysho.com/2559-sholat-dan-puasa-di-daerah-yang-waktu-siang-sangat-lama.html