>> Bagaimana dengan yang tidak sengaja atau tidak tahu?
Terhitung sejak memasuki Zulhijah, para pengurban tidak boleh memotong rambut dan kuku sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. Dasarnya adalah larangan Nabi ﷺ berikut ini:
“Jika kalian telah melihat hilal Zulhijah (yakni telah masuk satu Zulhijah, pen) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah Shahibul Qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. [HR. Bukhari]
Karena hukumnya haram, mungkin ada yang bertanya, bagaiamana atau apa kafarahnya jika melanggar larangan ini?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, bahwa TIDAK ADA kafarah atau hukuman dalam hal ini, cukup bertobat dan beristigfar saja. Beliau berkata:
ومن أخذ شيئاً من شعره أو أظفاره أو بشرته في العشر ناسياً أو جاهلاً وهو عازم على التضحية فلا شيء عليه ، لأن الله سبحانه قد وضع عن عباده الخطأ والنسيان في هذا الأمر وأشباهه ، وأما من فعل ذلك عمداً فعليه التوبة إلى الله سبحانه ولا شيء عليه اهـ . ( يعني ليس عليه فدية ولا كفارة ) .
“Barang siapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu, sedangkan ia ingin melaksanakan kurban, maka tidak mengapa baginya (tidak ada kafarah). Karena Allah subhanuhu memaafkan hamba-Nya dari kesalahan dan lupa dalam kondisi ini dan semisalnya. Adapun jika melakukannya dengan sengaja, maka wajib baginya bertobat kepada Allah, dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).” [Fatawa Al-Islamiyah 2/316, sumber: http://islamqa.info/ar/33760]