بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 
BAGAIMANA BILA 100 ANAK SEKOLAH URUNAN BERKURBAN SATU KAMBING?
 
Bila kongsi dalam hal kepemilikan, dalam arti beberapa orang urunan untuk membeli seekor hewan kurban, maka untuk kongsi jenis ini hukumnya TIDAK DIBOLEHKAN, kecuali untuk sapi dan unta, dengan jumlah peserta kongsi maksimal 7 orang. Sedangkan kambing, hanya boleh menjadi milik satu orang.
 
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami pernah keluar bersama Nabi ﷺ untuk melaksanakan haji.
 
فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة
 
Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan kami urunan untuk berkurban unta atau sapi. Setiap tujuh orang di antara kami, berkurban seekor sapi atau unta. [HR. Muslim no. 1318]
 
Ketentuan bolehnya urunan dalam kurban, hanya BOLEH untuk SAPI atau UNTA.
 
Oleh karena itu, praktik di beberapa sekolah, kampus, atau perusahaan, dengan mengadakan urunan untuk membeli seekor kambing, TIDAK BISA dinilai sebagai kurban. Karena kambing hasil urunan ini menjadi milik semua peserta urunan, sehingga tidak memenuhi syarat jumlah kepemilikan.
 
Ketika kegiatan kurban tidak memenuhi persyaratan untuk bisa disebut kurban, maka hewan yang disembelih hanya bisa disebut kambing untuk mendapatkan daging. Statusnya itu BUKAN kurban, namun cuma daging biasa.
 
Sebagaimana dulu pernah ada sahabat yang menyembelih kambing untuk kurban sebelum Salat Idd, kemudian Nabi ﷺ menyebutnya:
 
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
 
“Kambingmu hanya kambing daging.” [HR. Bukhari 955, Abu Daud 280]
 
Artinya, penyembelihan kambing ini TIDAK bernilai sebagai ibadah kurban, karena dilakukan sebelum waktunya, sehingga tidak mendapatkan pahala kurban.
 
Solusi:
 
Kambing ini BISA menjadi hewan kurban, jika dihadiahkan ke seseorang, baik anggota yang ikut urunan atau orang lain. Misalnya dihadiahkan ke gurunya, dosennya, atau salah satu peserta urunan yang disepakati bersama. Sehingga kambing ini menjadi milik satu orang. Selanjutnya dia bisa berkurban dengan kambing itu, dan boleh menyertakan orang lain untuk turut mendapatkan pahalanya.
 
“Pada masa Rasulullah ﷺ, ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” [HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142]
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Asy Syaukani dalam Nailul Author mengatakan:
“(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga, walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”
 
Allahu a’lam.
 
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
#kurban #qurban #satu1kambingdibandingsepertujuhsapi #arisankurban #iurankurbankambing #patunganbelikurban #hukum100orangberkurbansatukambing