بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Faidah_Tafsir

 

SETELAH MENGHINA ALQURAN, MINTA MAAF SAJA BELUM CUKUP

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya, kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” [At-Taubah: 65-66]

Hukum Menghina Allah, Rasulullah dan Alquran

Apabila yang melakukannya seorang Muslim, maka dengan sebab itu dia menjadi murtad, berdasarkan ayat yang mulia di atas.

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir beliau berkata:

“Sesungguhnya menghina Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya adalah kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, karena pondasi agama dibangun di atas dasar pengagungan kepada Allah dan pemuliaan terhadap agama-Nya dan Rasul-rasul-Nya. Maka menghina salah satu darinya adalah peniadaan terhadap pondasi ini, dan sebesar-besarnya penghancuran terhadapnya.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 197]

Dan apabila pelakunya adalah orang kafir, maka harus DIPERANGI, namun dengan MEMENUHI SYARAT-SYARAT JIHAD. Adapun masyarakat mengambil tindakan sendiri dengan melakukan penyerangan tanpa memenuhi syarat-syarat jihad, maka TIDAK BOLEH. Namun masyarakat hendaklah berdakwah dan membantah kebatilan mereka.

Asy-Syaikh Prof. DR. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:

“Penyerangan-penyerangan ini BUKAN jalan yang tepat untuk menghadapi para penghina Rasulullah ﷺ. Cara seperti ini hanya menambah kejelekan dan kebencian mereka terhadap kaum Muslimin. Tapi hendaklah dihadapi dengan membantah kerancuan penyimpangan, dan menjelaskan kesalahan mereka. Adapun menghadapi dengan kekuatan dan senjata adalah tugas pemerintah Muslim dan dilakukan dalam Jihad di jalan Allah ‘azza wa jalla.” [Dari Website Resmi Al-Fauzan hafizhahullah]

Minta Maaf Saja Belum Cukup, Jadi Harus Bagaimana?

Ayat yang mulia di atas menunjukkan, bahwa minta maaf saja belum cukup, melainkan harus taubat kepada Allah ‘azza wa jalla. Cara bertaubatnya adalah MASUK ISLAM, MENINGGALKAN KEKAFIRAN.

Asy-Syaikh Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah berkata:

وقوله ‏{‏إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ‏}‏ لتوبتهم واستغفارهم وندمهم، ‏{‏نُعَذِّبْ طَائِفَةً‏}‏ منكم ‏{‏بِأَنَّهُمْ‏}‏ بسبب أنهم ‏{‏كَانُوا مُجْرِمِينَ‏}‏ مقيمين على كفرهم ونفاقهم

“Dan firman Allah (dalam lanjutan ayat): ‘Apabila Kami memaafkan sebagian dari kalian’. Maknanya karena mereka bertaubat, memohon ampun dan menyesal. (Lanjutan ayat): ‘Maka Kami mengazab sebagian dari kalian, karena mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa’. Maknanya, karena mereka tetap melakukan kekafiran dan kemunafikan.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 197]

Asy-Syaikh Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah juga berkata:

“Bahwa barang siapa yang memermainkan, melecehkan atau menghina satu ayat Alquran atau sunnah Rasul-Nya ﷺ yang shahih, atau mengolok-olok serta merendahkan diri Rasulullah ﷺ, maka dia KAFIR kepada Allah yang Maha Agung. Dan bahwa taubat akan diterima untuk semua perbuatan dosa, meskipun dosa besar.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 197]

Apabila tidak bertaubat, maka harus dihukum, dan yang BERHAK MENGHUKUM hanyalah PEMERINTAH. Kewajiban masyarakat adalah berdakwah dan menjelaskan kesalahan tersebut.

Terlebih lagi orang-orang yang memiliki akses kepadanya, kami nasihatkan kepada diri kami dan kepada mereka serta seluruh kaum Muslimin, untuk berusaha mengajaknya masuk Islam, dan menjelaskan kesalahannya serta kebatilan agamanya dengan ilmu dan hikmah.

Dan hendaklah kita lebih mementingkan agama kita demi kebahagiaan di negeri Akhirat yang kekal, SERTA JANGANLAH MENGORBANKAN IMAN DAN AKIDAH kita, hanya demi mendapat bagian dari kekuasaan dan kenikmatan dunia yang sementara ini.

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Sumber: https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/679235522225933:0