بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
SENDAWA YANG DISERTAI MAKANAN SAAT SALAT
Pertanyaan
Bagaimanakah jika seseorang ketika salat, biasanya waktu dia bersendawa, maka akan keluar sedikit makanan dari kerongkongannya. Bolehkah dia menelan sisa makanan yang terkeluar dari kerongkongannya tersebut? Terkadang juga ketika dia sujud, sisa makanan keluar dari kerongkongannya. Jika dia menelannya, apakah salatnya batal?
Dijawab oleh Ustadz Mukhsin Suaidi,Lc M.E.I Dewan Redaksi salamdakwah.com
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
Hukum asalnya makan dan minum dengan sengaja saat salat bisa menjadikan salat seseorang batal. Ibnu Munzir mengatakan:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ مَمْنُوعٌ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ ، وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ على مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ فِي صَلَاةِ الْفَرْضِ عَامِدًا الْإِعَادَةَ
“Ahli ilmu berijmak (sepakat), bahwa jamaah salat dilarang makan dan minum. Dan semua orang yang kami ketahui dari kalangan ahli ilmu berijmak, bahwa siapa yang makan dan minum dalam salat fardu dengan sengaja, maka harus mengulangi.” [Al-Ausath, 5/109]
Sendawa yang keluar dari mulut tidak membatalkan salat. Akan tetapi kalau keluar makanan bersamanya, maka diharuskan mengeluarkannya dengan tissue atau lainnya. Kalau memilih menelannya dengan sengaja, maka salatnya rusak. Kalau tertelan tanpa sengaja atau tidak memungkinkan mengeluarkannya, maka salatnya sah.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
وان كان بين أسنانه شيء فابتلعه عمداً …. بطلت صلاته بلا خلاف .فإن ابتلع شيئاً مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق
“Kalau di antara giginya ada sesuatu dan ditelan secara sengaja, maka salatnya batal, tanpa ada perbedaan. Kalau sesuatu itu tertelan bersamaan dengan ludah dengan sisa makanan tanpa dia sengaja, maka disepakati salatnya tidak batal.” [Al-Majmu, 4/89]
Ibnu Qudamah mengatakan:
وَإِنْ بَقِيَ بَيْنَ أَسْنَانِهِ ، أَوْ فِي فِيهِ مِنْ بَقَايَا الطَّعَامِ يَسِيرٌ يَجْرِي بِهِ الرِّيقُ ، فَابْتَلَعَهُ ، لَمْ تَفْسُدْ صَلَاتُهُ ؛ لِأَنَّهُ لَا يُمْكِنُ الِاحْتِرَازُ مِنْهُ
“Kalau tersisa di antara giginya atau di mulutnya sedikit makanan yang ada bersama air liur, kemudian tertelan, maka salatnya tidak batal. Karena dia tidak dapat mencegahnya.” [Al-Mughni, 3/211]
Wallahu ta’ala a’lam
Sumber: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/9898-sendawa-yang-disertai-makanan-saat-salat
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment