بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

SEMBILAN NAJIS YANG DIMAAFKAN
>> Safinatun Najah
 
Hukum Asal Najis: Dihilangkan dan Dijauhi
 
Asalnya najis itu mesti dihilangkan, dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah salat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun syariat memberikan keringanan pada sebagian najis dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan, atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.
 
Beberapa bentuk najis yang dimaafkan adalah:
 
1. Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari), baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat.
2. Sedikit dari darah dan muntah. Kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya, bukan disengaja.
3. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya. Begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah, selama tidak banyak yang dapat mengubah air susunya. Atau najis dari hewan yang diperah, yang jatuh pada susu ketika diperah.
4. Kotoran ikan selama tidak mengubah air. Kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari.
5. Darah yang terkena pakaian jagal. Namun kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging.
6. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya.
7. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu.
8. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang, walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan.
9. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan, seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai mengubah cairan tersebut.
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
 
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً
 
“Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar, dan sayap lainnya adalah racun.” [HR. Bukhari, no. 5782]
 
 
Referensi:
Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
 
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#SafinatunNajah #sembilan9najisyangdimaafkan #najisdalamIslam #hukumasalnajis #thaharah #thoharoh