بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
SEKILAS TENTANG ZAKAT FITRI
Untuk Zakat Fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan:
Pembahasan Pertama: Definisi Zakat Fitri
Zakat Fitri terdiri dari dua kata: kata zakat dan kata Fitri. Telah dijelaskan tentang definisi kata zakat apa awal pembahasan.
Adapun kata Fitri, artinya adalah berbuka. Penyandaran kata Fitri kepada kata zakat adalah bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya. Maksudnya bahwa Zakat Fitri itu adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab dia berbuka.
Untuk Zakat Fitri yang dikeluarkan, para ahli fikih mengistilahkannya dengan nama Fitrah (tanpa kata zakat di depannya). Makna fitrah itu asalnya adalah tabiat, yang manusia berada di atasnya, sebagaimana firman Allah ﷻ:
فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
“(Tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [QS. Ar-Rum: 30]
Namun harus diketahui, bahwa kata fitrah dalam pembahasan zakat adalah istilah khusus di kalangan ahli fikih untuk (barang) Zakat Fitri yang dikeluarkan.
Imam An-Nawawy rahimahullah berkata:
“Dikatakan Zakat Fitri dan Sedekah Fitri. Untuk (barang zakat) yang dikeluarkan disebut dengan nama فطرة (fitrah): huruf fa’-nya dikasrah. Dan dia adalah lafal yang baru muncul, bukan kata Arab dan bukan (pula) diarabkan. Bahkan dia adalah istilah para ahli fikih. Seakan-akan dia dari makna fitrah yang merupakan keadaan penciptaan (badan), yaitu zakat untuk badan.”
Adapun pengertian Zakat Fitri dalam istilah ahli fikih, Zakat Fitri adalah zakat dengan kadar tertentu yang diwajibkan karena berbuka, dan telah menyelesaikan puasa Ramadan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Pembahasan Kedua: Dalil-Dalil Tentang Kewajiban Zakat Fitri
Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban Zakat Fitri adalah keumuman firman Allah ﷻ:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan salat.” [QS. Al-A’la: 14-15]
Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan Zakat Fitri, kemudian membaca ayat di atas.
Dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengwajibkan Zakat Fitri dari Ramadan terhadap setiap jiwa dari kaum Muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:
“Sepakat para ulama, bahwa Sedekah Fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat, bahwa Zakat Fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat, bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”
Pembahasan Ketiga: Hikmah dari Pewajiban Zakat Fitri
Pensyariatan Zakat Fitri yang agung ini tentu mempunyai berbagai hikmah dan manfaat. Dalam hadis yang masyhur, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat, itu adalah zakat yang diterima. (Tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah salat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”
Hadis di atas dan beberapa hadis yang telah berlalu menjelaskan beberapa hikmah dari syariat Zakat Fitri. Hikmah-hikmah tersebut adalah:
1. Menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak baik saat menjalankan puasa. Dengan demikian kekurangan puasa pada seorang hamba akan tertutup.
2. Pemberian makan untuk orang-orang miskin, sehingga mereka pada Hari Ied yang berbahagia memiliki kecukupan.
3. Memberi ketenangan kepada seluruh kaum Muslimin, yang kaya maupun yang miskin, sehingga mereka semua pada Hari Ied yang agung tersebut merasakan nikmatnya ibadah dan besarnya anugerah Allah kepada mereka.
4. Pahala dan kebaikan yang dituai oleh orang-orang yang telah menunaikan Zakat Fitrinya.
5. Sebagai zakat untuk badan yang Allah telah memuliakannya dengan kehidupan pada tahun yang telah berlalu. Hal ini tampak dari syariat zakat yang mencakup seluruh kaum Muslimin tanpa membedakan antara yang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin.
6. Kesyukuran kepada Allah akan besarnya nikmat terhadap orang-orang berpuasa yang telah menyelesaikan puasa Ramadannya.
Pembahasan Keempat: Syarat Kewajiban Zakat Fitri
Kewajiban Zakat Fitri terhadap seorang hamba disyaratkan padanya beberapa syarat:
⁃ Pertama: Keislaman
Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fitri dari Ramadan terhadap setiap jiwa dari kaum Muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Secara global, Zakat Fitri adalah wajib atas setiap Muslim, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, menurut kebanyakan ulama. (Juga) wajib atas anak yatim walinya mengeluarkan untuknya dari hartanya, dan atas budak.”
⁃ Kedua: Kecukupan
Yaitu pada hari dan malam Ied, seorang memiliki kelebihan satu sha’ dari makanan pokok bagi diri dan keluarganya, dan melebihi kebutuhan dasarnya. Hal ini dipahami dari hadis-hadis yang telah berlalu.
Ketiga: Telah Memasuki Waktu Kewajiban
Kewajiban mengeluarkan Zakat Fitri adalah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ …
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fitri pada Ramadan ….”
Pembahasan Kelima: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri
Dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Rasulullah ﷺ memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk salat (Ied).”
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan:
“Mereka (para sahabat) memberikan (Zakat Fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.”
Telah berlalu hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat, itu adalah zakat yang diterima. (Tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah salat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”
Dari hadis-hadis di atas bisa disimpulkan, bahwa waktu pengeluaran Zakat Fitri terbagi tiga:
⁃ Pertama: Waktu Pembolehan
Zakat Fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Ied. Atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadan.
⁃ Kedua: Waktu Kewajiban
Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadan, pengeluaran Zakat Fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadan. Karena itu, bila seorang masuk Islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan Zakat Fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan.
Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban Zakat Fitri terhadapnya.
Bila seorang meninggal SETELAH matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan Zakat Fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban, dan juga telah menjalani bulan Ramadan. Adapun bila seorang meninggal SEBELUM matahari terbenam, tidak ada kewajiban Zakat Fitri terhadapnya.
⁃ Ketiga: Waktu Sunnahnya Mengeluarkan Zakat
Hal yang disunnahkan untuk seorang Muslim agar dia mengeluarkan Zakat Fitrinya sebelum Salat Ied.
Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan Zakat Fitri. Siapa yang mengeluarkan Zakat Fitrinya sebelum 28 Ramadan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai Zakat Fitri, berdasarkan hadis-hadis yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan Zakat Fitrinya setelah Salat Ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya. Kecuali bagi mereka yang memiliki uzur, karena perjalanan atau lupa, insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah Salat Ied.
Pembahasan Keenam: Kadar dan Jenis Zakat Fitri Yang Dikeluarkan
Dari hadis-hadis yang telah berlalu, bisa dipahami bahwa kadar Zakat Fitri yang dikelaurkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah sebesar empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan orang.
Pembahasan Ketujuh: Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri
Yang berhak menerima Zakat Fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fitri, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”
Asy-Syaukany rahimahullah berkata:
“Pada (hadis di atas) terdapat dalil, bahwa Zakat Fitri diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada selainnya dari tempat-tempat penyaluran zakat.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“… Dan dari petunjuk (Nabi ﷺ), pengkhususan Zakat Fitri untuk orang-orang miskin. Beliau ﷺ tidaklah membaginya untuk delapan golongan secara satu per satu. Juga beliau ﷺ tidak memerintah dengan hal tersebut, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari sahabat, dan tidak (pula) dari orang-orang setelahnya. Bahkan salah satu dari dua pendapat di sisi kami, tidak mengeluarkan (Zakat Fitri), kecuali hanya kepada orang-orang miskin secara khusus. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat yang mengwajibkan pembagian (Zakat Fitri) untuk delapan golongan.”
Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.
Pembahasan Kedelapan: Hukum Membayar Zakat Fitri dengan Nilai Harganya
Dalam pengeluaran Zakat Fitri, yang dinukil dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya, adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok. Tidak pernah dinukil adalah yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya dari harga makanan.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
“Tidak boleh mengeluarkan dengan nilai harga menurut kebanyakan ulama. Pendapat ini yang lebih benar dalilnya. Bahkan yang wajib adalah mengeluarkan (Zakat Fitri) dari makanan pokok, sebagaimana yang Nabi ﷺ dan para sahabatnya lakukan.”
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah disebutkan:
“Tidak boleh mengeluarkan Zakat Fitri dalam bentuk uang, karena dalil-dalil syariat menunjukkan kewajiban mengeluarkannya dalam bentuk makanan. Dan tidak diperbolehkan untuk berpaling dari dalil-dalil syariat, lantaran ucapan siapa pun dari manusia.”
Rasulullah ﷺ telah bersabda:
“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami apa yang bukan darinya, hal tersebut adalah tertolak.”
Pembahasan Kesembilan: Cakupan Kewajiban Zakat Fitri terhadap Seorang Hamba
Kewajiban seorang hamba dalam mengeluarkan Zakat Fitri mencakup dirinya dan keluarganya.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:
“Para ulama sepakat, bahwa Zakat Fitri adalah wajib atas seorang yang memungkinnya untuk mengeluarkan zakat itu bagi dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. (Juga) mereka bersepakat, bahwa seorang wajib mengeluarkan Zakat Fitri untuk budak yang dia miliki.”
Demikian beberapa poin penjelasan seputar Zakat Fitri. Tentunya terdapat pula pembahasan lain yang belum sempat disebutkan di sini.
Oleh: al-Ustadz Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Sumber: dzulqarnain.net
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
SEKILAS TENTANG ZAKAT FITRI
SEKILAS TENTANG ZAKAT FITRI
SEKILAS TENTANG ZAKAT FITRI
SEKILAS TENTANG ZAKAT FITRI
SEKILAS TENTANG ZAKAT FITRI
Leave A Comment