بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

SALAT DI ATAS SAJADAH, APAKAH TERMASUK BIDAH?

 
Sebagian Muslim ada yang menyatakan memakai sajadah saat salat itu bidah. Sehingga mereka pun salat di atas tanah. Mereka menyandarkan pendapat ini pada Ibnu Taimiyah. Apakah benar beliau berpendapat seperti itu?
 
Menurut Ibnu Taimiyah: Salat Di Atas Sajadah itu Bidah, Benarkah?
 
Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang menggelar sajadah di masjid untuk salat, apakah termasuk bidah ataukah bukan?
 
Jawab Ibnu Taimiyah:
 
الصلاة على السجادة بحيث يتحرى المصلى ذلك : فلم تكن هذه سنَّة السلف من المهاجرين والأنصار ومَن بعدهم مِن التابعين لهم بإحسان على عهد رسول الله ، بل كانوا يصلون في مسجده على الأرض لا يتخذ أحدهم سجادة يختص بالصلاة عليها
 
“Jika ada yang salat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh Salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga tidak diajarkan oleh tabi’in setelah mereka. Bahkan para Salaf melakukan salat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan salat di atas sajadah.” [Majmu’ Al Fatawa, 22: 163]
 
Kalau kita mau lihat konteks jawaban dari Ibnu Taimiyah, bukan memakai sajadah yang bidah, namun menganggap, bahwa salat itu mesti di sajadah. Bila tidak menggunakan sajadah berarti tidak afdhal. Itulah yang dimaksud. Buktinya adalah beliau membawakan riwayat yang sama dengan apa yang dibawakan oleh kakeknya dari kitab Al Muntaqo dalam beberapa halaman selanjutnya setelah membawakan perkataan di atas. Setelah itu, Ibnu Taimiyah berkata:
 
وَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ الصَّلَاةِ عَلَى مَا يُفْرَشُ – بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ – عُلِمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَمْنَعْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا شَيْئًا يَسْجُدُونَ عَلَيْهِ يَتَّقُونَ بِهِ الْحَرَّ
 
“Jika ada dalil pendukung yang menyatakan bolehnya salat di atas alas -hal ini berdasarkan As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), maka diketahui, bahwa Nabi ﷺ tidaklah melarang salat di atas alas untuk menghalangi dari panas.” [Majmu’ Al Fatawa, 22: 175]
 
Jadi jelas sekali Ibnu Taimiyah mengatakan asalnya boleh salat di atas sajadah, bahkan hal itu didukung oleh hadis, juga Ijma’ (Konsensus para ulama). Sehingga cara mengompromi perkataan beliau adalah seperti yang penulis kemukakan di atas, yaitu yang keliru bila beranggapan, bahwa patutnya salat dengan menggunakan sajadah, tidak afdhal jika tidak menggunakannya.
 
Lihat penjelasan Syaikh ‘Utsman Al Khomis yang menerangkan apa maksud Ibnu Taimiyah dengan perkataannya bahwa salat dengan sajadah itu bidah.
 
 
Syaikh ‘Utsman Al Khomis menerangkan:
“Yang dimaksud bidah adalah jika berkeyakinan, bahwa salat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bidah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bidah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bidah. Nabi ﷺ terkadang salat di atas khumroh (tikar kecil), terkadang pula salat di atas tanah, juga kadang salat di atas hashir (tikar dengan ukuran lebih besar). Beliau ﷺ salat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau ﷺ tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan salat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau ﷺ tidak memindahkannya lalu salat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau ﷺ tidak memindahkannya dan salat di atas tanah. Apa yang beliau ﷺ peroleh, beliau ﷺ salat di situ. Jadi perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah bagi yang memaksudkan salat harus di sajadah dan mengganggap salat selain pada sajadah bermasalah. Jadi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama tidaklah mengatakan salat di atas sajadah itu bidah secara mutlak. Sehingga tidak tepat mengatakan tidak boleh salat di atas sajadah. Ini perkataan yang tidak benar.”
 
Aturan Salat dengan Sajadah
 
Secara umum, penggunaan sajadah itu dibolehkan namun tetap memperhatikan beberapa syarat berikut:
 
1- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan), wajib gambar tersebut dihapus jika ada.
 
2- Sajadah tersebut tidak terdapat gambar yang melalaikan dari salat. Sajadah seperti ini dihukumi makruh.
 
3- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari salat di atas tanah.
 
4- Sajadah yang digunakan bukan dianggap lebih baik dari sajadah yang digunakan di masjid atau melakukannya karena khawatir adanya najis.
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Ada yang bersikap ekstrim dan memberikan was-was, mereka tidak mau salat di atas tanah (lantai) atau tidak mau salat di sajadah yang digunakan oleh kebanyakan orang, mereka hanya mau salat di atas sajadah khusus yang mereka bawa.” [Majmu’ Al Fatawa, 22: 177].
 
5- Tidak boleh menganggap patutnya salat dengan sajadah atau harus salat dengan sajadah yang khusus untuk salat. Ia mengharuskan salat dengan seperti itu baik di rumah maupun di masjid. Bahkan ada yang beranggapan, bahwa harus salat di sajadah, padahal di rumah sudah dalam keadaan beralas (permadani atau tikar). Inilah yang dicela oleh Ibnu Taimiyah seperti yang dijelaskan di atas. [Lihat pembahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 27000]
 
Semoga tulisan ini dapat meluruskan sebagian Muslim yang keliru dalam memahami hukum sajadah.
Hanya Allah yang memberi taufik.
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[Artikel Rumaysho.Com]
 
 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

 

#ibnuTaimiyah #hukumshalatdiatassajadah #shalatdiatassajadahbidah #hukumsajadah #aturanshalatdengansajadah #sajadahtidakbidah #sholatdengansajadahbidah #penggantisajadahuntuksholat #nabishalattanpasajadah #permadanishalat