بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
RINGKASAN MANAJEMEN MARAH
>> Cara Mengelola dan Mengubah Amarah Menjadi Kebaikan
 
Kemarahan ada tiga bentuk:
Pertama: Kemarahan yang Terpuji
 
Marah yang terpuji adalah marah karena Allah, yaitu marah ketika terjadi pelanggaran terhadap syariat Allah taala.
 
Kedua: Kemarahan yang Tercela
 
Marah yang tercela adalah marah yang bukan karena Allah, yang berdasarkan pada sesuatu yang tercela, seperti marah karena kesombongan, hizbiyyah (fanatisme golongan), dan berbagai sebab yang tercela lainnya.
 
Ketiga: Kemarahan yang Mubah
 
Marah yang mubah adalah marah karena tabiat (sifat dasar manusia), seperti marah karena disakiti atau dihina. Hukum asalnya mubah, namun dapat menjadi haram apabila mengantarkan kepada yang haram, seperti berbuat zalim, mencaci, mengghibah, bahkan memukul dan membunuh. Dan sebaliknya, marah karena tabiat ini dapat menjadi kebaikan yang besar, apabila dikelola secara benar, yaitu sesuai tuntunan agama yang mulia ini.
 
Cara Mengelola Kemarahan:
 
Dari sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
 
أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْصِنِي قَالَ: لاَ تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ: لاَ تَغْضَبْ
 
“Bahwasannya seseorang berkata kepada Nabi ﷺ: Berilah aku wasiat. Beliau ﷺ bersabda: Jangan marah. Orang tersebut meminta wasiat sampai beberapa kali. Beliau ﷺ pun bersabda: Jangan marah.” [HR. Al-Bukhari]
 
Para ulama menjelaskan makna “Jangan marah” dalam hadis di atas mencakup lima makna:
 
Pertama: Menghilangkan amarah dengan memaafkan. [lihat Syarhu Sahihil Bukhari, 9/296]
 
Kedua: Jangan mudah marah atau cepat marah. [lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin karya Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah).
 
Ketiga: Menjauhi sebab-sebab kemarahan. [lihat Fathul Bari, 10/520]
 
Keempat: Menghilangkan sifat sombong, karena itulah sebab kemarahan terbesar. [lihat Fathul Bari, 10/520]
 
Kelima: Tidak menuruti amarah atau melampiaskannya dengan cara yang salah. [lihat Fathul Bari, 10/520]
 
Cara yang Lainnya:
 
Keenam: Meminta perlindungan kepada Allah taala dari setan, dengan membaca:
 
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
 
“A’uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim (Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).”
 
Ketujuh: Berwudhu.
 
Kedelapan: Diam tidak berbicara, apalagi berdebat dan saling mencaci.
 
Kesembilan: Mengubah posisi. Jika sedang berdiri hendaklah duduk, atau jika sedang duduk hendaklah berbaring.
 
Kesepuluh: Melatih diri untuk tidak marah dan menahan emosi. Menahan marah adalah akhlak yang terpuji, dan akhlak yang terpuji terkadang dimiliki seseorang sebagai sifat dasarnya, dan terkadang ia perlu berjuang dan melatih diri untuk dapat memilikinya.
 
Kesebelas: Mengedepankan prasangka baik kepada saudara kita yang membuat marah, karena prasangka baik melapangkan hati dan menghilangkan kemarahan terhadap orang yang menyakiti.
 
Keduabelas: Senantiasa mengingat keutamaan menahan marah.
 
Ketigabelas: Mengambil teladan dari orang-orang saleh.
 
Keempatbelas: Mengingat akibat jelek kemarahan. Orang yang marah terkadang hilang akal sehatnya, sehingga ia mengatakan atau melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang kelak ia sesali.
 
Kelimabelas: Mengingat murka Allah dan azab-Nya yang pedih.
 
Sahabat yang mulia Abud Darda’ radhiyallahu’anhu berkata:
 
أقرب مايكون العبد من غضب الله تعالى إذا غضب
 
“Saat yang paling dekat antara seseorang dengan kemurkaan Allah adalah apabila hamba tersebut sedang marah.” [Syarhul Bukhari libni Baththol, 9/297]
 
Al-Imam Bakr bin Abdullah rahimahullah berkata:
أطفئوا نار الغضب بذكر نار جهنم
“Padamkanlah api kemarahan dengan mengingat api Neraka Jahannam.” [Syarhul Bukhari libni Baththol, 9/297]
 
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
RINGKASAN MANAJEMEN MARAH