بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

RAMBU-RAMBU AGAMA DALAM OLAHRAGA
Oleh: Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM حفظه الله

Dunia olah raga adalah dunia yang penuh dengan sensasi dan menjadi hobi kebanyakan anak manusia. Islam pun tidak melarangnya, karena memang hukum asal olahraga adalah halal/dibolehkan, selama tidak disertai perkara-perkara yang terlarang. Hanya saja Islam telah meletakkan rambu-rambu dan kaidah-kaidah olahraga secara umum, agar TIDAK KELUAR dari garis syariat.

Oleh karenanya sangat penting untuk kita kaji masalah ini, agar kita bisa mengetahui olahraga/ lomba-lomba apakah yang dibolehkan dalam Islam, dan dilarang oleh Islam. Di antara kaidah-kaidah tersebut adalah [Kami sarikan pembahasan ini dari Majallah al-Hikmah edisi No.3, Tanggal 1 Muharram 1415 H, bertepatan dengan 9 juni 1994M, hlm.155-168, ditulis oleh DR.Sa’id Abdul Adhim]:

Pertama: Untuk Mencari Ridho Allah
Setiap Muslim harus selalu mencari ridho Allah dalam setiap aktivitasnya. Dalam berolahraga pun ridho Allah harus dijadikan tujuan, dan itulah tujuan diciptakannya manusia. Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. adz-Dzariyat [51]: 56)
Termasuk kesalahpahaman sebagian orang yang mengatakan, bahwa ibadah hanya sholat, zakat, dan semisalnya, sedang olahraga tidak ada sangkut pautnya dengan ibadah (agama). Padahal Islam menjadikan perkara-perkara mubah sebagai ibadah yang berpahala, seperti tersenyum kepada sesama Muslim [HR. at-Tirmidzi: 1956, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 572], seorang suami mengumpuli istrinya [HR. Muslim: 1674], seorang suami memberi makan istri [HR. al-Bukhori: 1213 dan Muslim: 3076], seorang yang menanam benih [HR. Ahmad: 184, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 9], dan semisalnya.

Olahraga yang dilakukan seorang Muslim tidak akan sia-sia, bahkan berbuah pahala, jika diniatkan untuk mencari pahala dari Allah, dan untuk kemaslahatan dirinya, agamanya, dan kaum Muslimin secara umum. Akan tetapi jika tidak diniatkan demikian, maka akan menjadi bumerang baginya, dan dia akan sulit melepaskannya.

Kedua: Untuk Membela Agama dan Kebenaran
Berkata Syaikh Abu Bakr al-Jaza’iri حفظه الله[Dinukil secara bebas dari Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H (9 juni 1994 M), hlm. 118]: “Sesungguhnya tujuan semua jenis olahraga yang dikenal dalam Islam adalah dimaksudkan menjadi sebuah alat menegakkan dan membela kebenaran. Bukanlah tujuan olahraga itu hanya mendapat harta melimpah, ketenaran, atau hal yang serupa, seperti berbangga diri dan (akhirnya) menjadi manusia yang rusak di muka bumi, sebagaimana kondisi kebanyakan mereka saat ini.”

Barang siapa tidak memahami hal ini, maka dia akan terjatuh kepada salah satu tujuan yang tidak dibenarkan dalam berolahraga.

Ketiga: Melatih Kekuatan, Kemahiran, dan Keberanian
Kebenaran akan terwujud sempurna dengan ilmu dan kekuatan. Ilmu bermanfaat bagi para pencari kebenaran, tetapi kekuatan dapat bermanfaat bagi orang-orang yang menentang. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada umatnya, dan menyiapkan kekuatan yang bermanfaat pula bagi tegaknya agama. Dan di antara bentuk persiapan kekuatan tersebut, beliau ﷺ memerintahkan kaum Muslimin berlatih jenis-jenis olahraga yang bermanfaat untuk menguatkan badan dan melatih keberanian. Demikianlah Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk memersiapkan kekuatan yang bermanfaat bagi diri-diri mereka, agama dan kaum Muslimin secara umum, dalam firman-Nya:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka, kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. (QS. al-Anfal [8]: 60)
Oleh karena maksud ini, Rasulullah ﷺ mengizinkan para lelaki Habasyah bermain tombak dalam masjid beliau, bahkan mengizinkan Aisyah radhiyallahu’anha melihat mereka [Lihat Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H (9 Juni 1994 M) hlm. 119].

Keempat: Tidak Menghabiskan Semua Waktunya Untuk Olahraga
Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ

“Sesungguhnya Tuhanmu memunyai hak atasmu, dirimu memunyai hak atasmu, dan keluargamu memunyai hak atasmu. Maka berikan hak masing-masing kepada pemiliknya.” (HR. al-Bukhori: 1832)
Seorang Muslim boleh bersantai, berolahraga, dan menghibur dirinya dengan perkara-perkara yang halal, walaupun kurang bermanfaat. Hanya yang menjadi masalah, jika seorang Muslim menjadikan kebanyakan atau semua waktunya untuk olahraga atau perkara-perkara yang tidak bermanfaat, sehingga hidupnya menjadi sia-sia, penuh dengan permainan, dan pada akhirnya menghalangi dirinya untuk melaksanakan kewajiban syariat dan melanggar larangan-larangan-Nya.

Sungguh menyesal manusia yang lalai akan Kampung Akhirat, padahal dunia dan seisinya jika dibandingkan dengan Akhirat yang kekal, tidak ada artinya. Nabi ﷺ bersabda:

مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هَذِهِ فِي الْيَمِّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِعُ

“Dunia ini dibandingkan dengan Akhirat, gambarannya hanya seperti seseorang yang mencelupkan satu jarinya ke lautan. Maka hendaknya ia melihat, apa yang ia akan bawa kembali.” (HR. Muslim: 5101)
Dan termasuk perangkap bagi manusia, setan selalu menghiasi dunia dengan berbagai cara supaya mereka tenggelam dalam kenikmatan dunia yang sekejap, dan lalai dengan Kampung Akhirat. Setan membisikkan kepada mereka, bahwa olahraga adalah perkara paling penting bagi manusia. Lalu manusia menjadi sibuk memikirkan olahraga, ingin mengetahui kabar terbarunya, membicarakan bintang-bintangnya secara detil, tanpa memerhatikan agama dan akhlak mereka [Betapa banyak anak muda sekarang jika ditanya siapa yang diidolakan, maka jawabnya adalah para pemain bola yang kafir, atau semisalnya].

Kelima: Tidak Fanatik Golongan dan Membabi Buta
Fanatik kepada kebenaran adalah baik dan bermanfaat, bahkan itulah istiqomah di atas agama. Akan tetapi fanatik kepada suatu kelompok tertentu, seperti kepada suatu perkumpulan olahraga, baik sepakbola atau lainnya, berarti berpegang teguh dengannya, saling menolong, dan rela mati demi membela serta memerjuangkannya, baik dalam kebenaran atau kebatilan. Inilah yang dilarang dalam Islam. Allah berfirman:

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. al-Ma’idah [5]: 2)
Jika yang terjadi adalah fanatik golongan, seperti yang banyak terjadi baik, dari sesama pemain atau sesama supporter, berupa saling mencela, menghina, memukul, bermusuhan, bahkan saling membunuh, karena bukan dari kelompoknya. Kematian seperti ini adalah kematian jahiliah [Lihat HR. Muslim: 3440], dan olahraga yang disertai perkara semacam ini menjadi haram.

Keenam: Tidak Bercampur dengan Lawan Jenis Tanpa Batas [Lihat pembahasan lebih lengkap masalah ini dalam Majalah Al Furqon edisi 06 Tahun VI /Muharrom 1428 H, dengan judul “Ikhtilath Penyakit Kronis Umat” oleh Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf]

Wanita adalah aurat yang harus dijaga. Tidak boleh ditampakkan kepada selain mahromnya [Lihat HR. at-Tirmidzi: 1173, dan beliau mengatakan bahwa hadis ini hasan shohih ghorib]. Pada dasarnya wanita harus tinggal di rumahnya, dan tidak keluar kecuali jika ada suatu hajat atau kebutuhan [Sebagaimana perintah Alloh kepada kaum wanita dalam QS. al-Ahzab: 33]. Oleh karenanya, dalam urusan ibadah pun wanita lebih baik beribadah di rumahnya daripada masjid-masjid kaum Muslimin, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

لَا تَـمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kamu mencegah kaum wanitamu dari masjid-masjid Allah, tetapi rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud: 576, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 1396)

Jika wanita lebih baik di rumah dalam urusan ibadah, bagaimana kiranya urusan selain ibadah? Dan bagaimana kiranya lagi urusan olahraga? Maka jawabnya tentu di rumah jauh lebih baik lagi.
Jika wanita terbiasa keluar rumah, maka terjadilah campur baur wanita dengan laki-laki tanpa batas. Dan terjadilah banyak kerusakan/ fitnah, disebabkan sebagian kaum wanita telah menyelisihi fitrahnya. Oleh karena itu, rusaknya kaum Bani Israil sebab pertama kalinya adalah fitnah wanita [HR. Ahmad: 1112, dengan sanad yang shohih]. Jika wanita keluar rumah dan bercampur dengan kaum laki-laki tanpa batas, maka terjadilah saling memandang (zina mata), saling berbicara tanpa batas (zina mulut), saling bersentuhan (zina tangan) dan akhirnya saling berzina dengan zina yang sesungguhnya [Lihat HR. Bukhori: 6243 dan Muslim: 2657].

Islam telah memberi perunjuk agar umatnya tidak jatuh kepada perkara keji ini. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik shof laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruk shof laki-laki adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shof kaum wanita adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruk shof kaum wanita adalah yang paling depan.” [HR. Muslim: 440]

Bahkan Rasulullah ﷺ sangat menjaga batas antara kaum laki-laki dengan wanita, walaupun saat keluar dari tempat sholat. Beliau ﷺ dan para sahabatnya tetap tidak beranjak dari tempat sholatnya, sampai kaum wanita keluar terlebih dahulu, supaya tidak bercampur antara laki-laki dan wanita, walaupun setelah melaksanakan sholat, sebagaimana dikisahkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu’anha, beliau berkata:

كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ

“Bahwasanya kaum wanita pada zaman Rasulullah ﷺ, mereka segera bangkit jika setelah selesai sholat, lalu Rasulullah ﷺ dan para sahabat laki-laki tetap tidak beranjak (dari tempat sholatnya), lalu jika Rasulullah ﷺ mulai bangkit, kaum laki-laki pun juga bangkit.” (HR. al-Bukhori: 866)

Ketujuh: Menutup Aurat
Menutup aurat adalah kewajiban setiap Muslim laki-laki dan perempuan. Seseorang dilarang melihat aurat sesama jenisnya, sebagaimana ia dilarang melihat aurat lawan jenisnya [Lihat QS. an-Nur: 30-31].
Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki lain dan seorang wanita dilarang melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim: 512)

Sungguh kita mendapati pada zaman sekarang, banyak kaum Muslimin, baik laki-laki [Seperti menyingkap paha, padahal paha adalah aurat sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Paha adalah aurat (kaum laki-laki).” (HR. al-Bukhori: 2/112). Dan Rasulullah ﷺ melarang sahabatnya menyingkap pahanya serta melarang melihat paha laki-laki lainnya (HR. Abu Dawud: 3140, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih wa Dho’if al-Jami’ ash-Shoghir. 13397)] atau perempuan [Yang paling sering dijumpai dari wanita adalah menyingkap rambut dan kepalanya, padahal keduanya termasuk aurat sebagaimana disepakati para ulama (lihat Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H, hlm. 126).

Memang kita patut bersyukur dengan semakin banyaknya jumlah wanita yang berjilbab, tetapi yang kita sesalkan adalah sebagian wanita yang enggan berjilbab atau berjilbab, tetapi hakikatnya tidak mengenakannya, seperti berjilbab tetapi dadanya tersingkap, betisnya ditampakkan, berjilbab pendek sehingga rambutnya tetap terburai, berjilbab tetapi memakai bawahan yang sangat ketat, atau yang semisalnya. Ini semua adalah kesalahan yang sebab utamanya adalah kesalahpahaman mereka tentang jilbab, yang mana mereka menganggap jilbab hanya mode, bukan untuk menutup aurat dan menjaga kehormatan] bermudah-mudahan terhadap auratnya. Mereka menyingkap auratnya baik sengaja atau tidak. Di sisi lain, sebagian besar kaum Muslimin tidak menggubrisnya, apalagi mencegahnya. Dan yang paling mengherankan, ketika ada sebagian Muslimah berusaha menutup auratnya lebih sempurna, justru mendapat ejekan, cacian, dianggap kuno, dituduh aliran sesat, teroris, dan sebagainya. Dari sini kita ketahui, bahwa olahraga yang mengharuskan pesertanya menampilkan aurat, seperti binaraga dan semisalnya, hukumnya haram.

Kedelapan: Meninggalkan Aturan Olahraga yang Bertentangan dengan Islam
Dalam setiap cabang olahraga, kalau kita perhatikan, masing-masing ada aturan mainnya. Pada dasarnya aturan yang dibuat dan disepakati tidak bermasalah. Tetapi ada sebagian aturan yang bertentangan dengan aturan Allah. Kalau demikian adanya, maka seorang Muslim dilarang menaati aturan yang dibuat, jika bertentangan dengan aturan Allah.

Sebagai contoh, pertandingan-pertandingan yang membolehkan pukulan ke arah wajah atau anggota tubuh yang membahayakan, lomba renang dengan membuka sebagian aurat, binaraga dengan menampakkan auratnya, pertandingan campuran antara laki-laki dengan wanita, atau yang semisalnya, semuanya diharamkan, sebab aturannya bertentangan dengan aturan Allah.

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata [Dinukil dari Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H, hlm. 129-130]: “Para sahabat dan generasi setelah mereka sepakat, bahwa jika (seorang Muslim) mengetahui sunnah Rasulullah ﷺ, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, lalu mengikuti pendapat seseorang, tidak pandang siapa pun dia. Syariat Islam ini menghukumi semua kaidah-kaidah, aturan-aturan, undang-undang, atau adat-istiadat yang dibuat manusia baik, yang bersifat lokal atau internasional. Maka wajib setiap Muslim untuk merealisasikan firman Allah:

قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ

Katakanlah: “Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar, jika aku durhaka kepada Tuhanku.” (QS. az-Zumar [39]: 13)

Kesembilan: Tetap Menunaikan Kewajiban Agamanya
Olahraga bukanlah tugas manusia, tetapi manusia ditugasi untuk beribadah (QS. adz-Dzariyat: 56). Olahraga menjadi haram jika sampai melalaikan kewajibannya. Oleh karenanya, haram mengadakan pertandingan olahraga (perlombaan) pada waktu azan dikumandangkan, lebih-lebih jika dikumandangkan azan sholat Jumat. Karena orang yang mendengar azan berkewajiban untuk mendatangi masjid dan sholat berjamaah. Oleh karena itu, Nabi ﷺ mengancam hendak membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjamaah [Lihat HR. Muslim: 1041]. Lalu apakah kiranya jika ada seorang mendengar azan, lalu dia tidak menghiraukannya, bahkan justru asyik berolahraga atau menontonnya? Sungguh ini merupakan kelalaian yang sangat nyata.

Demikian pula seandainya saat hendak bertanding, para pemain harus makan dan minum menjelang bertanding, padahal saat itu waktu puasa Romadhon, maka olahraga semacam ini hukumnya menjadi haram.

Kesepuluh: Tidak Ada Pelanggaran Syariat Seperti Rukuk dan Sujud Kepada Makhluk
Sebagian cabang olahraga seperti beladiri, jika sebelum bertanding, atau saat bertanding, diharuskan adanya penghormatan dengan cara membungkuk kepada lawannya, seperti rukuk atau bahkan sampai sujud. Maka haram bagi seorang Muslim melakukannya [Lihat keharaman hukum sujud dan rukuk kepada manusia dalam Zadul Ma’ad fi Hadyi Khoiril Ibad kar. Ibnul Qoyyim رحمه الله (dinukil dari Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H, hlm. 132)].

Cukuplah sunnah Rasul ﷺ bagi seorang Muslim, jika bertemu saudaranya untuk saling bersalaman [Sebagaimana dalam HR. ath-Thobroni 1/8/1/99, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 2647]. Adapun saling membungkukkan badan, maka telah dilarang dalam agama Islam. Dalam sebuah hadis dijelaskan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ

Dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ada seseorang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, jika ada di antara kami berjumpa dengan saudaranya atau kawannya, bolehkah dia membungkukkan badan untuknya?’ Nabi ﷺ menjawab: ‘Tidak boleh.’ Orang itu bertanya ‘lagi: ‘Bolehkah memeluk dan menciumnya?’ Nabi ﷺ menjawab: ‘Tidak .’ [Akan tetapi, bukan berarti memeluk dan mencium saudaranya hukumnya haram, karena ada keterangan dalam hadis yang lain bahwa kebiasaan sahabat jika salah satu mereka datang dari bepergian jauh mereka saling berpelukan (HR. al-Baihaqi: 7/100, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shohihah: 160)]. Orang itu bertanya lagi: ‘Bolehkah menyalami dengan tangannya?’ Nabi ﷺ menjawab: ‘Ya.'” (HR. at-Tirmidzi: 2728, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Misykat al-Mashobih: 4680)

Kesebelas: Tidak Kagum dan Berloyalitas Kepada Non-Muslim
Termasuk perangkap setan, manusia dibuat takjub oleh kepiawaian para bintang olahraga saat berlaga. Tidak cukup merasa takjub, sebagian mereka hatinya condong kepadanya, tanpa melihat sisi agama dan akhlaknya. Ditambah sebab kebodohannya tentang al-wala wal baro’, maka sebagian mereka membela bintang yang difavoritkan.

Secara tidak langsung mereka melebihkan orang kafir daripada orang Muslim, sebab mereka lebih menonjolkan pemain kafir daripada tokoh-tokoh Islam — utamanya Rasulullah ﷺ. Bahkan tidak jarang para pemuda Muslim dengan bangga memakai kostum milik bintang kafir, lengkap dengan nomor punggung dan nama pemain kafir tersebut. Bahkan terkadang ada yang tidak segan memakai baju bergambar bintang idolanya yang kafir. Na’udzu billah min dzalik.

Jika kondisinya seperti ini, maka hilanglah permusuhan antara kaum Muslimin dengan kaum kafir. Mereka justru duduk bersama-sama. Bahkan sebagian kaum Muslimin mengidolakan musuh-musuh Allah yang seharusnya diperangi, karena mereka memerangi agama Islam (baca QS. al-Mujadilah: 22), dan kaum Muslimin harus menampakkan permusuhan dengan mereka [Namun bukan berarti kaum muslimin tidak boleh sama sekali berbuat baik kepada orang kafir. Kaum muslimin harus selalu adil, bahkan tidak boleh mengkhianati mereka, jika mereka tidak berkhianat dan tidak memerangi agama Islam (QS. al-Mumtahanah [60]: 8). Sebagai bukti hal ini, Rasulullah ﷺ berjual beli dengan mereka. Beliau ﷺ pernah menjenguk orang kafir yang sakit, dan beliau ﷺ pernah mengirim hadiah kepada raja kafir. Ini semua dilakukan jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti harapan supaya masuk Islam. Dan bukan berarti Rasulullah ﷺ cinta kepada orang-orang kafir. Maka harus dibedakan antara berbuat adil dan cinta kepada mereka. (Lihat Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H, hlm. 133)]. Allah berfirman:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrohim dan orang-orang yang bersama dengan dia. Ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu, dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu. Dan telah nyata antara kami dan kamu, permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya, sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. al-Mumtahanah [60]: 4)

Kedua Belas: Tidak Membahayakan
Jika suatu pertandingan olahraga yang digelar terdapat sesuatu yang membahayakan keselamatan pesertanya, maka olahraga tersebut menjadi haram, seperti tinju, dan gulat bebas, yang dibolehkan di dalamnya menyakiti lawan, serta membahayakan keselamatan pesertanya [Sebagaimana Majlis Fatwa al-Majma’ al-Fiqhi al-lslami li Robithoh al-Alam al-Islamiy pada Muktamarnya yang ke-10 digelar di Makkah al-Mukarromah, pada tanggal 24 Shofar 1408 H, telah memutuskan, bahwa kedua cabang olahraga ini hukumnya haram]. Allah berfirman:

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa’ [4]: 29)

Demikian pula semua cabang olahraga yang yang hukum asalnya mubah (halal). Jika menurut dugaan yang kuat akan terjadi bahaya terhadap keselamatan pesertanya, maka diharamkan sebagaimana ayat di atas [Adapun hukum olahraga seperti balap motor, balap mobil, lomba lari, panjat tebing, gulat, karate, taekwondo, kungfu, dan lainnya, maka hukum asalnya adalah termasuk yang dianjurkan, sebagaimana Alloh perintahkan hamba-Nya untuk melatih dan menyiapkan kekuatan (QS. al-Anfal [8]: 60), dan Nabiﷺ memerintah para sahabatnya berlatih memanah (HR. al-Bukhori: 3122). Hanya saja para ulama mensyaratkan kehalalannya, jika diduga kuat tidak akan membahayakan peserta. Dan menjadi haram jika diduga kuat akan membahayakan pesertanya. (Lihat al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H, hlm. 153-162)].

Ketiga Belas: Tidak Menimbulkan Sifat Bangga Diri, Sombong, Dengki, dan Lainnya
Bangga diri (ujub), sombong dan dengki adalah penyakit hati yang dapat terjadi dalam perkara apa saja, bisa sebab ilmu, harta, rupa, pangkat, nasab, dan syuhroh (ketenaran). Jika seseorang yang berolahraga salah niatnya, dia akan selalu mencari jalan supaya menjadi yang paling nomor satu. Ketenaran dan kebanggaanlah yang menjadi tujuannya, lalu menganggap dirinya lebih besar dan hebat, sedangkan yang lainnya lebih lemah daripadanya dan akhirnya diremehkan. Inilah penyakit hati yang telah disebutkan oleh Rasulullah ﷺ dan pelakunya dibenci oleh Allah. Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Tidak akan masuk Surga, siapa saja yang memiliki kesombongan, walaupun sebiji sawi dalam hatinya.” Lalu ada orang bertanya: “(Wahai Rasulullah !) Ada orang yang selalu ingin baju dan sandalnya bagus.” Lalu Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Mahabagus dan mencintai yang bagus-bagus. Sombong itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim: 131)

Penutup
Marilah kita merenungi kembali tujuan Allah menciptakan kita. Ilmu agama dan aktivitas dunia yang bermanfaat sudah cukup menyita waktu kita, sehingga kita harus berpikir seribu kali untuk menyia-nyiakannya. Generasi yang mendapatkan kejayaan adalah sebaik-baik contoh buat kita, untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Mereka menggunakan waktunya untuk duduk di majelis ilmu, belajar agama atau mengajarkannya. Jika mendengar seruan azan, mereka segera sholat. Jika mendengar seruan jihad, mereka berebut supaya tidak ketinggalan. Mereka mencari dunia sebagai jalan menuju Kampung Akhirat. Mereka ridho kepada Allah dan Allah pun ridho kepada mereka, dan mereka mendapatkan janji Allah berupa Surga. Bandingkan keadaan kita dengan mereka. Kembalilah kepada Allah Sang Pencipta. Ikhlaskan niat hanya untuk-Nya. Jangan jadikan perkara-perkara yang asalnya mubah menggeser niat utama kita sebagai kaum Muslimin, yang akibatnya akan perkara mubah itu menggantikan niat utama kita, yaitu mencari ridho Allah.

Semoga kita dimudahkan untuk mengikuti jejak para salaf sholih. Amin.

Publication: 1438 H/2016 M
Disalin dari Majalah Al-Furqon No. 112 Ed. 09 Th Ke-10_1432 H/2011 M
Sumber: https://ibnumajjah.wordpress.com/2016/11/14/rambu-rambu-agama-dalam-olahraga/