بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
RAMADAN MOMENTUM PALING TEPAT UNTUK BERHENTI MEROKOK
 
 
Berpuasa melatih seseorang untuk kuat, sabar, dan tabah. Semua ini akan mendorong seseorang untuk meninggalkan dan menjauhi hal-hal buruk yang disukai jiwanya. Sebagai salah satu contoh, seseorang yang terbiasa dan sulit untuk berhenti merokok, dia mampu meninggalkannya dengan sebab puasa. Dia pun mampu meninggalkan kebiasaan buruk itu dengan lebih mudah.
 
Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
 
ويشق على بعض المُبتلين بهذا الدخان أن يدعه، مع أنه لو عود نفسه على تركه شيئا فشيئا، وابتعد عن الذين يشربونه لسَهُل عليه الأمر، وصار يكره شمّ رائحته، لكنّ المسألة تحتاج إلى عزيمة قوية وإيمان صادق.
 
“Begitu berat bagi sebagian orang yang merokok untuk meninggalkan rokok. Padahal jika dia membiasakan dirinya untuk meninggalkan rokok secara bertahap sedikit demi sedikit, dan menghindari orang-orang yang merokok, maka akan mudahlah hal tersebut. Dan ia pun akan membenci bau rokok. Namun hal ini memerlukan tekad kuat serta iman yang jujur.” [Syarah Riyadhus Shalihin, II/54]
 
Merokok Bisa Membatalkan Puasa
 
Merokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut, dan dilakukan berkali-kali. Apalagi rokoknya tidak hanya satu batang, dan uap rokok juga bisa ditelan.
 
Perlu diketahui, bahwa salah satu pendapat ulama adalah:
 
“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal, meskipun yang dimasukkan bukan makanan”
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
 
وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر
 
“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat, atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi, atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.” [Majmu’ Fatawa Al-‘Utsaimin, fatwa As-Shiyam, 203-204]
 
Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa MEMBATALKAN PUASA, karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.
 
Berbuka Puasa dan Sahur dengan Merokok
 
Ada beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan untuk tidak merokok. Sehingga ketika sahur, yang paling terakhir adalah merokok. Dan ketika berbuka, yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh. Artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram, kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
 
ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟
 
Berkata penanya:
‘Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok.’
 
Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan.
 
Ia berkata: ‘Yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar azan Magrib, tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan.
Apakah ada masalah dalam hal ini?
Apa hukum puasanya?
 
ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥ
 
Beliau menjawab:
 
Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok, dan berbuka dengan rokok juga, maka perlu diketahui, bahwa merokok hukumnya haram, baik dalam keadaan ini, ataupun keadaan lainnya. Karena bisa membahayakan badan, harta dan agama. Tidak boleh ia melakukan perbuatan ini, walaupun ia merokok sebelum sahur, karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.
 
Bagi Muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah, agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Ramadan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent), dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok), dengan makanan dan minuman yang mubah. Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.
 
Dan Sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah. Jika tidak ada dengan kurma kering. Jika tidak ada dengan air. Dan jika tidak ada, dengan makanan apapun yang mubah. [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 20/81-82, asy-Syamilah]
 
Mari kita berdoa, agar para perokok segera sadar, bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri. Semoga mereka segera bisa berhenti total dan dimudahkan
 
 
Sumber:
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
RAMADAN MOMENTUM PALING TEPAT UNTUK BERHENTI MEROKOK