Penangkal Sihir: Tujuh Kurma Ajwa Madinah

Hukumnya Berobat dengan Imunisasi Sebelum Datangnya Penyakit

Tindakan sesuai syariat Islam untuk mencegah datangnya berbagai penyakit yang akan dipaparkan kali ini adalah dengan mengonsumsi di waktu pagi, tujuh kurma Ajwa Madinah (disalin dari buku Imunisasi Syariat oleh Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA).

Mengonsumsi di waktu pagi hari, tujuh kurma Ajwa Madinah, dapat mencegah serangan pengaruh sihir dan racun. Yang demikian ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Barang siapa yang setiap pagi hari makan tujuh kurma Ajwa, niscaya pada hari itu ia tidak akan terganggu oleh racun atau sihir.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)

Pada riwayat lain:

“Barang siapa pada pagi hari, makan tujuh kurma yang dihasilkan di antara kedua hamparan Madinah, niscaya ia tidak akan terganggu oleh racun hingga sore hari.” (HR. Muslim)

Dengan jelas Nabi menyebutkan, bahwa manfaat mengonsumsi pada pagi hari tujuh kurma Ajwa Madinah, adalah untuk menangkal pengaruh sihir dan racun. Sehingga manfaat kurma Ajwa ini sama halnya dengan manfaat yang diperoleh dari imunisasi.

Berikut dinukilkan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang hal ini:

Pertanyaan: Apa hukumnya berobat dengan imunisasi sebelum datangnya penyakit?

Jawaban: Tidak mengapa berobat dengan imunisasi bila khawatir terkena suatu penyakit disebabkan adanya wabah, atau sebab lainnya yang dikhawatirkan menjadi penyebab datangnya penyakit. Sehingga tidak mengapa, Anda minum obat guna menangkal penyakit yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hadis yang shahih:

“Barang siapa yang pada waktu pagi hari makan tujuh biji kurma Ajwa Madinah, niscaya ia tidak akan terganggu oleh sihir, tidak oleh racun.”

Hadis ini termasuk upaya penanggulangan penyakit sebelum terjadi.

Demikian juga halnya orang yang khawatir terhadap serangan suatu penyakit dan ia diberi imunisasi anti wabah yang sedang menyerang di negeri tersebut atau di negara mana pun. Upaya itu tidak mengapa, sebagai upaya pertahanan, sebagaimana halnya penyakit yang telah menimpa diobati, demikian juga halnya penyakit yang dikhawatirkan akan menyerang, boleh ditanggulangi dengan pengobatan.

Akan tetapi tidak dibenarkan untuk menanggantungkan ajimat, penangkal penyakit, atau jin, atau ‘ain, dikarenakan itu semua dilarang oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau telah menjelaskan bahwa perbuatan itu termasuk Syirik Ashghar (Kecil), karena itu, hendaknya kita waspada.” [Al-Fatawa Al Mut’alliqah Bit Thib Wa Ahkamil Mardha 203].

 

Penulis: Mustikasari

 

http://jilbab.or.id/archives/2255-tujuh-biji-kurma-Ajwa/