بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
PEMBAGIAN TALAK DILIHAT DARI BOLEH DAN TIDAKNYA RUJUK
Dari segi ini, talak dibagi menjadi dua yaitu:
• Talak Raj’i dan
• Talak Ba-‘in.
Talak Ba-‘in terbagi lagi menjadi dua yaitu:
• Talak Ba-‘in Sughra dan
• Talak Ba-‘in Kubra.
a. Talak Raj’i adalah seorang suami yang menalak istrinya yang sudah dicampuri tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri, dan belum didahului dengan talak sama sekali, atau baru didahulu dengan talak satu kali.
Allah Ta’ala berfirman:
الطَّلَقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْـسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَـنٍ ۗ …
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” [QS. Al-Baqarah: 229]
Seorang wanita yang mendapat Talak Raj’i, maka statusnya masih sebagai istri, selama dia masih berada dalam masa Iddah (menunggu), dan suaminya berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja suaminya berkehendak, selama dia masih berada dalam masa Iddahnya, dan tidak disyaratkan adanya keridaan istri atau izin dari walinya.
Allah Taala berfirman:
وَالْمُـطَلًّـقَـتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُـسِهِـنَّ ثَلَـثَةَ قُـرُوءٍ ۚوَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُـمْنَ مَا خَلَـقَ اللهُ فِى أَرْحَا مِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤمِنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ ۚ وَبُعُو لَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَا لِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَـحًا ۚ…
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” [QS. Al-Baqarah: 228]
b. Talak Ba-‘in adalah talak yang terjadi setelah masa Iddah istri karena Talak Raj’i telah selesai. Dan hal ini menjadikan suami tidak dapat merujuk istrinya lagi.
Talak Ba-‘in terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. Talak Ba-‘In Sughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istrinya kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada tiga keadaan berikut:
• Suami tidak merujuk istrinya dari Talak Raj’i hingga masa Iddah selesai;
• Suami menalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru)
• Istri minta cerai (khulu”) pada suaminya. Jika telah terjadi cerai maka perceraian tersebut dianggap sebagai Talak Ba-‘in. Sehingga apabila suami ingin merujuknya, maka suami harus menikahinya lagi dengan akad dan mahar yang baru, setelah istri rida untuk menikah lagi dengan mantan suaminya tersebut. [Lihat uraian mengenai hal ini dalam Shahiih Fiqhis Sunnah (III/274-278)]
b. Talak Ba-‘in Kubra, yaitu talak yang ketiga kalinya. Allah Taala berfirman:
الطَّلَقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيْحٌ بِإِحْسَنٍۗ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّآ أَنْ يَخَافَآ أَلَّا يُقِيْمَا حُدُودَاللهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيْمَا حُدُودَاللهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهِۗ تِلْكَ حُدُودَاللهِ فِلَا تَعْتَدُوهَاۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَاللهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّلِمُونَ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ، مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَنْ يَتَرَأ جَعَآ إِنْ ظَنَّآ أَنْ يُقِيْمَا حُدُودَاللهِۗ وَتِلْكَ حُدُودَاللهِ يَبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [QS. Al-Baqarah: 229-230]
Setelah Talak Ba-‘in Kubra mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, baik ketika dalam masa Iddah maupun sesudahnya, kecuali terpenuhi syarat berikut:
a. Istri telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga, dengan maksud untuk diceraikan, agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut, baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak.
b. Dilaksanakan dengan akad nikah baru, mahar baru, dan atas keridaan sang istri.
[Lihat Shahiih Fiqhis Sunnah (III/278-279)]
Adapun perbedaan antara Talak Ba-‘in Sughra dan Talak Ba-‘in Kubra adalah ketentuan dalam proses rujuk antara mantan suami dan mantan istri. Untuk Talak Ba-‘in Kubra, mantan istri bisa kembali kepada mantan suami, jika dia telah dinikahi laki-laki lain dan sudah terjadi hubungan badan. Sementara Talak Ba-‘in Sughra, mantan istri dapat dirujuk kembali mantan suami yang telah menceraikannya, tanpa harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain.
Catatan:
Hendaknya talak itu disaksikan oleh dua orang saksi, berdasarkan firman Allah Taala:
وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُواالشَّهَـادَةَ لِلهِۗ…
“… dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu menegakkan kesaksian itu karena Allah…” [QS. Ath-Thalaq: 2]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment