بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

PANDUAN SINGKAT ZAKAT MAAL DAN ZAKAT FITRAH

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Allah ta’ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [QS. Al-Baqarah: 43]

Juga dalam ayat:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. At-Taubah: 103]

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di Akhirat. Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [QS. At Taubah: 34-35]

Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah ﷺ bersabda:

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Ajaklah mereka untuk bersaksi, bahwa tidak ada Sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, diambil dari orang kaya di antara mereka, dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” [HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19]

Syarat Bayar Zakat

Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka. Tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil, jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat, juga tetap dikeluarkan zakatnya.

Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, SYARAT yang harus dipenuhi adalah:

  • Harta tersebut dimiliki secara sempurna,
  • Harta tersebut adalah harta yang berkembang,
  • Harta tersebut telah mencapai nishab (batas minimal pengeluaran harta selama setahun jumlah harta benda minimum yg dikenakan zakat)
  • Harta tersebut telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun),
  • Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

  • Atsman (emas, perak dan mata uang).
  • Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  • Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Daftar Ketentuan Zakat Maal

>> Emas
Nishab: 20 Dinar (85 gram emas murni 24 karat)
Besar Zakat: 2,5%
 
>> Perak
Nishab: 200 Dirham (595 gram perak murni)
Besar Zakat: 2,5%
 
>> Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan)
Nishab: Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta)
Besar Zakat: 2,5%
 
>> Hewan ternak (unta, sapi, kambing)
Nishab: Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor
Besar Zakat: ada ketentuannya
 
>> Hasil pertanian
Nishab: 5 wasaq (720 kg)
Besar Zakat: 10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya
 
>> Barang dagangan
Nishab: Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta)
Besar Zakat: 2,5%
 
>> Harta karun (Rikaz)
Nishab: Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan.
Besar Zakat: 20%

Keterangan:

  • Semua harta zakat di atas memerhatikan haul (bertahan satu tahun Hijriyah), kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
  • Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat, dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya, kalau terus berada di atas nishab.
  • Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat, bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
  • Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas, dan perak.
  • Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.
  • Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non-Muslim yang terpendam, yang diambil dengan tidak disengaja, tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.

Ketentuan untuk Zakat Fitrah

Zakat Fithri atau zakat Fitrah adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadan.

”Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat Fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum, bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan, sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied.” [HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984]

Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh:

(1) Setiap Muslim,

(2) Yang mampu mengeluarkan zakat Fitrah. Batasan mampu di sini adalah memunyai kelebihan makanan bagi dirinya, dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘Ied.

Kepala keluarga wajib membayar zakat Fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan Mayoritas Ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat Fithri si istri, karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat Fitrah, jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri.

Bentuk zakat Fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat, bahwa kadar wajib zakat Fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat Fitrah, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis), sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.

Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’, jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan, bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat Fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.

Zakat Fitrah dengan UANG TIDAKLAH SAH. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan: “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang Dirham untuk zakat Fitrah?” Jawaban Imam Ahmad: “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah ﷺ.” [Al-Mughni, 4: 295]

Waktu pembayaran zakat Fitrah ada dua macam:

  • (1) Waktu afdhol, yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul Fitri, hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied;
  • (2) Waktu yang dibolehkan, yaitu satu atau dua hari sebelum ‘Ied, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk

  • [1] Orang-orang fakir,
  • [2] Orang -orang miskin,
  • [3] Amil zakat,
  • [4] Para mu’allaf yang dibujuk hatinya,
  • [5] Untuk (memerdekakan) budak,
  • [6] Orang -orang yang terlilit utang,
  • [7] Untuk jalan Allah dan
  • [8] Untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [QS. At Taubah: 60]

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “Innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan, bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, TIDAK untuk yang lainnya.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[Artikel Rumaysho.Com]

Sumber: https://rumaysho.com/15929-panduan-singkat-zakat-maal-dan-zakat-Fitrah.html

 

Catatan Tambahan:

Makna NISHAB di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syari (agama), untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya. jika telah sampai ukuran tersebut, orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat (Lihat:  https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html)

Makna HAUL adalah kepemilikan harta yang sudah melewati masa satu tahun kalender Hijriyah.