بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

PAHALA MELIMPAH BAGI MUSLIMAH YANG TINGGAL DI RUMAH
 
Allah ﷻ berfirman:
 
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
 
“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [QS. Al Ahzab: 33]
 
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat:
 
{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ}
 
Yaitu menetaplah kalian di rumah kalian, sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian.
 
Sedangkan makna ayat:
 
{ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }
 
Yaitu janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum, sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah sebelum Islam, yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. [Lihat Taisir Al Karimirrahman Surat Al Ahzab 33]
 
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian, dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syari yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk salat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
‘Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’
 
Dan dalam riwayat lain disebutkan:
‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” [TafsirAl Qur’an Al Adzim tafsir Surat Al Ahzab ayat 33]
 
Yang perlu dipahami, bahwa perintah dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan:
“Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah taala perintahkan kepada para istri Nabi ﷺ. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.” [Tafsir Al Qur’an Al Adzim Surat Al Ahzab 33]
 
Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita. Bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.
 
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
#adabmuslimah #muslimahtinggaldirumah #perintahtinggaldirumahuntukmuslimah