Dalam Islam, orang kafir diwajibkan masuk Islam. Tidak ada kebebasan memilih akidah atau memilih agama. Semua manusia WAJIB masuk Islam. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.
Sebagai bukti, jika di dunia ini mereka memilih agama kekafiran, Allah ﷻ kelak akan menghukum mereka dengan kekal di Neraka. Ini adalah bukti yang paling mudah dipahami, bahwa tidak ada kebebasan memilih agama. Jika manusia bebas memilih agama dan akidah di dunia semau mereka, lalu mengapa Allah ﷻ menghukum mereka di Akhirat?
Meskipun demikian, kaum Muslimin tidaklah diperintahkan untuk memaksa orang kafir masuk Islam. Haram atas kaum Muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani, atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam.
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” [QS. Al-Baqarah 2: 256]
Dua hal ini harus bisa kita bedakan.
Kita perhatikan potongan kalimat: ‘Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)’
Kemudian lanjutan penggalan kalimat: ‘Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.’
Menurut al-Hafdiz Ibnu Katsir, kalimat yang kedua adalah penjelasan bagi kalimat yang pertama. Tidak ada paksaan untuk masuk agama Islam, karena kebenaran dan kebatilan sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dipaksa untuk memasukinya.
Ibnu Katsir mengatakan:
أي: لا تكرهوا أحدًا على الدخول في دين الإسلام فإنه بين واضح جلي دلائله وبراهينه لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه، بل من هداه الله للإسلام وشرح صدره ونور بصيرته دخل فيه على بينة، ومن أعمى الله قلبه وختم على سمعه وبصره فإنه لا يفيده الدخول في الدين مكرها مقسورًا
Maksudnya, jangan kalian paksa siapa pun untuk masuk agama Islam, karena kebenaran Islam sudah sangat jelas, nampak, kelihatan, dan sangat terang bukti-buktinya, sehingga tidak butuh memaksa siapa pun untuk memasukinya. Namun orang yang mendapat petunjuk dari Allah untuk masuk Islam, Allah lapangkan dadanya. Allah beri cahaya ilmu-Nya. Maka dia akan masuk Islam atas dasar telah mendapatkan penjelasan.
Sebaliknya orang yang Allah butakan hatinya, Allah kunci mati pendengaran dan penglihatannya, maka tidak akan memberikan manfaat baginya ketika dia masuk Islam dengan cara dipaksa.” [Tafsir Ibnu Katsir, 1/682].